Bireuen
Ketua BIF FPI Bireuen Desak Pelaku Prostitusi Online di Banda Aceh Dihukum

BIREUEN --- Perkembangan kasus praktik prostitusi online dengan dipulangkannya sejumlah pelaku kepada pihak keluarganya telah memetik reaksi dan tanggapan dari berbagai kalangan, diantaranya dari ketua badan investigasi front(BIF FPI) Bireuen yang juga Alumni Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Tuih Alkhaier.
"Para pelaku harus diproses hukum, jika tidak maka kedepan kejadiannya akan semakin bertambah, cukup terbukti dari kasus serupa yang terjadi beberapa bulan yg lalu dan hari ini kembali terulang," kata Tuih Alkhaier.
Menurut Tuih, dalam qanun nomor 6 tahun 2014 tentang qanun jenayat sudah jelas mengatur tentang jarimah beserta ancaman sanksi hukum yang dikenal uqubut hudud.
"Mereka para pelaku secara jelas telah melakukan perbuatan zina yang dikuatkan dengan pengakuan mucikari dan surat pernyataan yg ditanda tangani oleh pelaku bahwa tidak akan mengulanginya lagi, jadi berani gak penegak hukum mengatakan bahwa mereka tidak berbuat zina,sedangkan mereka udah jelas statusnya sebagai psk ?" tantang Tuih Alkhair.
Dan Tuih meminta kepada penegak hukum untuk menghadirkan kembali para pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku.
Sebab, katanya, jika dalam ketentuan hukum positif para pelaku tidak dapat dijerat hukum karena alasan dianggap sebagai korban perdagangan manusia atau human trafficking, namun dalam konteks hukum jinayat mereka berpeluang dijerat dan mendapat sanksi-sanksi hukum sebagaimana berlaku.
Dalam hal ini, tuih alkhair juga mengungkapkan bahwa pembebasan para pelaku prostitusi online tanpa ada proses hukum apapun sebagai efek jera, merupakan preseden buruk dalam implementasi qanun syariat islam di Aceh.
"Jadi hukum dulu para pelaku supaya ada efek jera, nah kemudian baru dikembalikan kepada orang tuanya," tegas Tuih Alkhaier dengan nada tinggi. (r)
Via
Bireuen