Di Aceh Utara, Empat Pria Pelaku Sabu Ditangkap Pada Tiga Lokasi Terpisah
LHOKSUKON - Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Selasa (3/4/2018), berhasil menangkap 4 pria pelaku tindak pidana narkoba asal Kabupaten setempat beserta 4 paket sabu seberat 4 gram turut diamankan sebagai barang bukti.
Mereka yang ditangkap yakni F (42), A (24), AB (31), dan J (38). Kini, keempatnya harus mendekam dirumah tahanan Polres Aceh Utara.
"Dalam perkara ini, F dan A lebih dulu diringkus disebuah kios di gampong Singgah Mata kecamatan Baktiya Barat. Informasinya, ditempat itu kerap dilakukan transaksi dan pesta sabu. Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,35 gram," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani SH.
AKP Ildani mengatakan, "F dan A mengaku mendapat sabu dari AB yang kemudian ikut ditangkap di rumahnya, gampong Cot Kupok kecamatan Baktiya Barat," jelasnya.
"Usai ditangkapnya AB, kita lakukan lagi pengembangan dan menangkap J di gampong Alue Krak Kaye kecamatan Langkahan," ujar AKP Ildani diruang kerjanya, Kamis (05/04/2018).
Ditempat J ditangkap, sambung AKP Ildani SH, kita turut mengamankan bukti tambahan yakni sabu seberat 3,65 gram, bong dan kaca pirek berisi sabu seberat 1,32 gram.
"Kini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Ildani SH.[SA]