Ketua BEM FH Unimal Presentasikan Hukum Lex Specialis Aceh pada Training Internasional di Bangkok


BANGKOK ---  Razjis Fadli, Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal mempresentasikan tentang sistem hukum kekhususan (lex specialis) pemerintahan Aceh pada Senin 5 Maret 2018 pada acara Training International, The School of Peace Studies and Conflict Transformation dengan tema "Promoting Peace Through Social Action", Selasa 6 Maret 2018.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh International Institute of Peace  and Development Studies (IIPDS), Asian Muslim Action Netwprk (AMAN),  Asian Resource Foundation (ARF) bekerja sama dengan  Peace Information Centre (PIC), Thammasat University, Bangkok Thailand.

Kegiatan ini diikuti oleh aktifis sosial, mahasiswa dan pekerja perdamaian dari berbagai negara antara lain Perancis, Inggris, Bangladesh, Liberia, Pakistan, Afganistan, India, Kamboja, Thailand, Nepal, Vietnam Filipina dan Laos.

Pada kesempatan tersebut Pria asal Gampong Teupin Keubeu, Kemukiman Buket Hagu Kecamatan Lhoksukon mempresentasikan, Aceh pasca damai memiliki sistem pemerintahan  khusus dengan dua status sekaligus yaitu status Istimewa melalui UU No. 44 Tahun 1999 dan Status Otonomi Khusus melalui UU No. 11 Tahun 2006.

Razjis mengatakan, Aceh telah mengalami perubahan beberapa kali UU yang dimilikinya hingga lahirnya UUPA No 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang memilik kekhususan hingga secara the jure Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus di Aceh.

Di Indonesia menurut Razjis, hanya 4 daerah yang memiliki sistem kekhususan yaitu DKI Jakarta, Jogjakarta, Papua dan Aceh. bahkan, Aceh memiliki dua status sekaligus yaitu Kekhususan dan Keistimewaan yang berbeda dengan propinsi lainnya. 

"Model ini adalah penyelesaian damai di Aceh selama 30 tahun," tutup aktivis mahasiswa yang vokal ini. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru