Ini yang Dibahas DPRK dan Pjs Bupati dalam Rapat Tertutup Rehab-Rekon Gempa


PIDIE JAYA --- Gempa yang melanda Pidie Jaya sudah berlalu sejak (26/12/2016) namun masalah Rehab-Rekon Bantuan Rumah warga sampai hari ini, Selasa (06/03/2018) masih sebatas Pendataan.

Terkait Rehab-Rekon yang masih ditemukan kendala di lapangan, maka DPRK dan Pjs Bupati, BPBD Konsultan manajemen Rehab Rekon mengadakan Rapat tertutup.

Adapun hasil Kesepakatan bersama menurut Informasi yang AtjehNet dapatkan antara lain, Rumah yang rusak berat, rusak sedang, wajib mendapatkan bantuan.

Rumah yang tidak rusak, KK gantung masih numpang (belum punya rumah) tapi sudah ada SK Bupati itu harus dibatalkan/dicoret.

Konsultan wajib memverifikasi ulang, tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPRK, Pemerintah, atau aparatur desa.

Rapat tertutup diselenggarakan jam 11 Wib di Kantor DPRK Pidie Jaya.(kh) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru