Diculik Terkait Penjualan Sabu, Polres Bireuen Ringkus Tiga Pelaku

BIREUEN --- Motif penculikan warga desa Paloh Seulimeng Kecamatan Jeumpa, Bireuen berkaitan dengan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu.

Hal ini terungkap usai Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Bireuen menciduk Tiga pria pelaku penculikan terhadap Alamsyah bin Alibasyah (47).

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Riski Adrian Sabtu (3/3/18) mengatakan, korban Alamasyah diculik pada 28 Februari 2018 lalu. Saat itu dia baru tiba dari Berastagi, Sumatera Utara dan korban singgah di Simpang Jalan Abeuk Usong, Desa Paloh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Esoknya, sekira pukul 11.00 WIB korban menelepon adiknya, memberitahukan bahwa dirinya diculik dan penculik meminta uang tebusan sebesar Rp 250 juta.

Usai mendapat laporan dari adik korban, pada 1 Maret 2018, tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Bireuen yang dipimpin Iptu Riski Adrian membuat skenario seakan-akan ingin menyerahkan uang tebusan tersebut yang akan diserahkan di Kabupaten Pidie.

"Namun pada saat adik korban hendak mengantar uang tebusan, adik korban berpura-pura kecelakaan dan dirawat di Pukesmas Jeunieb. Pelaku dan korban langsung diamankan, ketika tiba di Puakesmas," ujar Kasatres.

pelaku pertama yang diamankan itu bernama M Isa (40) warga RT 9 RW 8 Kecamatan Ciracas, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur. Dari hasil interogasi M Isa, ternyata ia menculik Alamsyah bersama seseorang yang bernama Badrid alias Ilham (37), warga Desa Leuwinutung, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Tim gabungan kemudian mencari tahu keberadaan pelaku, dan berdasarkan informasi, Badrid alias Ilham sedang berada di Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

"Tim langsung bergerak dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah toko parfum isi ulang," katanya.

Dari keterangan Badrid, ternyata dia dan M Isa menculik Alamsyah untuk mengambil uang tebusan Rp 250 juta dan uang itu akan diserahkan ke Rusli Ibrahim.

Rusli pun akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Jumat 2 Maret 2018.

Kepada petugas, Rusli mengaku bahwa benar dirinya yang meminta Badrid untuk segera mengembalikan uangnya, hasil penjualan sabu, yang telah dihilangkan Alamsyah bin Alibsyah.

Kini mereka telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. (beritakini)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru