News

NET ATJEH, ACEH TIMUR ---Abu Bakar Sidiq warga Gampong Bayeun, Kecamatan Ranto Selamat memprotes tindakan pihak SPBU Bayeun, lantaran dirinya di berhentikan kerja tanpa surat tertulis maupun pemberitahuan. Ironisnya setatus Abu yang telah bekerja selama Delapan Tahun tak dianggap sebagai pekerja di SPBU tersebut.
8 Tahun Bekerja di SPBU Bayeun, Abu Bakar Diduga Diberhentikan Secara Sepihak

NET ATJEH, ACEH TIMUR ---Abu Bakar Sidiq warga Gampong Bayeun, Kecamatan Ranto Selamat memprotes tindakan pihak SPBU Bayeun, lantaran dirinya di berhentikan kerja tanpa surat tertulis maupun pemberitahuan. Ironisnya setatus Abu yang telah bekerja selama Delapan Tahun tak dianggap sebagai pekerja di SPBU tersebut.
"Jabatan saya sebagai humas, saya juga ikut terlibat di SPBU ini sejak dari awal di bangun, saya juga melengkapi persyaratan lamaran kerja seperti karyawan lain, dan saya mulai bekerja dari januari 2010 dan di berhentikan di januari 2018 ini tampa surat dan pemberitahuan apapun," ujarnya.
"Saya ketahui saya diberhentikan saat akan menanyakan gaji yang tidak di bayar, rupanya saya telah diberhentikan mulai januari 2018," keluh Abu Bakar, saat bertamu ke Kantor Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) di Idi, Senin 05 Januari 2018.
Sebutnya, SPBU Bayen telah berpindah pengelola, sehingga hanya memperkerjakan 9 orang karyawan lama yang terdiri dari oprator pengisi, dan beberapa orang petugas kebersihan dari Desa setempat.
"Pengelola lama PT Agung Investama Grup, dan berpindah pada pengelola yang baru belum saya ketahui, keduanya telah merampas hak saya, selaku pekerja, saya meminta pihak SPBU Bayeun mengeluarkan surat pemberhentian kerja dan mengeluarkan pesangon selama saya berkerja 8 tahun," pinta Abubakar yang berencana membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Sementara itu Azis pembantu manajer SPBU Bayeun saat dikonfirmasi via Handpond membenarkan pihaknya memberhentikan Abu Bakar dengan alasan tidak terdaftar dan tidak di butuhkan bidang Humas oleh SPBU Bayeun.
"Ia, kita berhentikan Abu bakar karena namanya tidak ada diajukan oleh pengelola lama, kita juga tidak membutuhkan humas pada SPBU ini, saat ini ada 14 karyawan yang kita pekerjakan sebagai oprator pengisian dan petugas kebersihan, terkait surat memberhentian dan pesangon Abu bakar bukan tanggung jawab kami," jelas Aziz yang enggan menyebutkan nama perusahaan pengelola SPBU itu.
Selain itu Ketua SPSI T. Munzir menegaskan agar pihak SPBU Bayeun menyelesaikan hak karyawan, bila tidak akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan.
"Segera diselesaikan jika tidak kami akan tindak tegas, ujar T Munzir. (Basri)
Via
News