WNA Asal China Lakukan Pengolahan Limbah Emas di Aceh Selatan

NET ATJEH, ACEH SELATAN --- 6 (enam) Warga Negara Asing (WNA) asal Republik China yang diketahui memiliki visa kunjungan atau wisata melakukan kegiatan kerja (survei) di lokasi pengolahan limbah emas, bertempat di Desa Pasie Rasian Lhok Rubek, Kecamatan Pasie Raja Kabupaten, Aceh Selatan, Selasa (16/01/2018).

Pekerjaan pengelohan limbah emas kawasan Pasie Rasian Lhok Rubek, Aceh Selatan sudah berjalan sekitar 2 bulan, yang dikerjakan 6 WNA asal China di koordinator oleh Bustaman bagian lapanngan dari PT. Nagan Raya Kencana.

Pantaun Lintas Atjeh.Com ke lokasi, terlihat sudah digali beberapa buah kolam dan tumpukan pasir dalam karung yang sudah di susun rapi.

Adapun identitas passport dan keterangan visit stay WNA Republik China berjumlah 4 (empat) orang sebagai berikut :

1. a. Passport : Nama : Wan, Zhiye, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat Lahir : Hubei,  02 OCT 1977, Tempat dan tanggal pengeluaran : Hubei, 20 Nov 2014,tanggal berakhir : 19 Nov 2024. 

b. Keterangan Visit stay (Imigrasi Meulaboh) no. 2B21TE007-R, berlaku dari tanggal 28 Nov 2017 sampai dengan 08 jan 2018. 

2. a. Passport : Nama : Yang, Zhongbiao, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat Lahir : Yunnan,  08 Sep 1980, Tempat dan tanggal pengeluaran : Yunnan, 07 Mar 2011, tanggal berakhir : 06 Mar 2021.

b. Keterangan Visit stay (Imigrasi Meulaboh) no. 2B21TE004-R, berlaku dari tanggal 28 Nov sampai dengan 31 dec 2017. Departure kualanamu 21 agust 2017. Visa exemption 23 juli 2017.

3. a. Passport : Nama : Chen, Runlin, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat Lahir : Hubei, 07 Aug 1968, Tempat dan tanggal pengeluaran : Hubei, 13 Mae 2016, tanggal berakhir : 12 Mae 2026.

b. Keterangan visit stay (Imigrasi Meulaboh) no. 2B21TE006-R, berlaku dari tanggal 28 Nov sampai dengan 08 Jan 2017. 

4. a. Passport : Nama : Tang Yanping, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat Lahir : Yunnan, 18 Nov 1969, Tempat dan tanggal pengeluaran : Yunnan, 24 Aug 2017, tanggal berakhir : 23 Aug 2027.

b. Keterangan visit stay (Imigrasi Meulaboh) no. 2B21TE005-R, berlaku dari tanggal 28 Nov sampai dengan 31 Dec 2017.

Sedangkan 2 warga china lain sejauh ini belum diketahui indentintasnya.

Kadis Lingkungan Hidup Mirzas saat dikonfirmasi mengatakan, 6 WNA asal China belum ada ijin melakukan kegiatan pengelohan limbah emas.

"Mereka belum mengajukan ijin kepada kami atas pekerjaan tersebut, seharusnya sebelum melakukan pekerjaan mareka harus lengkapai Analisis Lingkungan (Amdal), upaya pengelohan lingkungan, upaya pemantuan lingkungan yang disebut UPL-UKL," terang Mirzas. [FA]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru