Aceh Utara
Modus yang Digunakan Dua Wanita Penipu ini Dalam Menjerat Korban
NET ATJEH, LHOKSEUMAWE --- PJ (27) IRT warga Desa Cangguek, Kecamatan Tanah pasir, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dan NI (36) PNS warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, akhirnya diringkus Polisi.
PJ melakukan aksi penipuan modal usaha dan NI melakukan penipuan dengan modus penempatan PNS.
Dalam melakukan aksinya, PJ bermoduskan menyamar sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe.
"Tersangka menawarkan jasa bisa memuluskan proposal bantuan dana rakyat miskin dengan uang pengurusan sebesar 3 juta hingga 5 juta dan korbannya sampai saat ini tidak ada menerima bantuan tersebut. Merasa dirugikan korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian," ungkap Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief.
Sedangkan NI, modus penipuan yang dilakukan dengan iming-iming bisa memindahkan penempatan pegawai dari suatu daerah ke daerah lain atau dari provinsi aceh ke provinsi yang lain dan sudah memakan tujuh korban.
"Dari kabupten Gayo Lues kurang lebih ada 5 orang korban dan dari Lhokseumawe ada 2 orang dengan total kerugian mencapai sekitar RP 79.000.000," jelas Kapolsek Banda Saktinya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo. W. S.Ik, minggu sore (31/12/2017) mengatakan, Penangkapan tersebut berawal dari Pelapor dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan dengan cara berpura-pura mau bertransaksi sehingga tersangka langsung berhasil ditangkap.
Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya kwitansi pembayaran, ATM, baju seragam PNS yang digunakan untuk menyamar dan enam orang saksi sudah diperiksa untuk memperkuat tindak pidana yang mereka lakukan.
"Tersangka terancam dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan kasus ini masih akan dikembang dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegas Iptu Arief. (RMD)
Via
Aceh Utara