Aceh Utara
Jalan Utama Kantor Pemerintahan Hancur, Warga Ultimatum Pemkab Aceh Utara
NET ATJEH, ACEH UTARA --- Jalan utama menuju pusat perkantoran Pemerintahan Aceh Utara di Jl. Exxonmobil-Landing, Lhoksukon, hancur bak kubangan kerbau. Warga pun mengancam memblokir jalan apabila pemerintah tidak segera memperbaiki jalan.
"Jika dalam waktu 24 jam terhitung hari ini pemerintah tidak merespon, maka besok (Rabu) kami akan memblokir jalan itu," tegas Keuchik Alue Drien, Lhoksukon, Ibnu Azwan, Selasa 2 Januari 2018.
Harusnya, sambung Ibnu, pemerintah peduli dengan rusaknya jalan tersebut. Sebab, jalan itu bukan hanya digunakan oleh masyarakat melainkan juga dilalui pejabat dinas yang berkantor di Landing.
Ia berharap kepada pemerintah harus mengutamakan amdal atau dampak dari lingkungan sebelum melakukan pembangunan.
"Kami mohon pemerintah segera menanggapinya karena dikhawatirkan akan memakan korban di jalan itu," pinta Keuchik Ibnu Azwan.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Aceh Utara, Fakhrurradhi, meminta masyarakat untuk bersabar.
Pihaknya mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menanyakan status jalan tersebut apakah milik Exxonmobil atau pemerintah Aceh Utara.
Menurutnya, apabila jalan itu belum diserahkan kepada pemerintah tentunya pemerintah Aceh Utara tidak bisa berbuat apa-apa.
"Dalam hal ini Pemerintah dalam mengeluarkan anggaran harus jelas. Makanya kita akan koordinasi dulu dengan Exxonmobil dan pihak terkait," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan mengkomunikasikan masalah ini ke Dinas Cipta Karya agar menegur pihak rekanan untuk menimbun jalan itu.
Menanggapi masalah amdal, Sekdis LHK Aceh Utara, Nuraina, mengatakan persoalan amdal jelas diatur dalam dalam Undang-Undang RI no 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam aturan jelas, kita tidak memandang urat bulu, siapa dia dan siapa yang ada di belakang dia. Namun yang kita lihat hari ini siapa yang berbuat atau siapa yang bekerja itulah yang harus bertanggungjawab," ucapnya.
Menyikapi masalah jalan, lanjut Nuraina, secara lahiriah jalan ini rusak akibat faktor alam. Kemudian diperparah karena angkutan material pembangunan perkantoran di Landing.
Namun, ia meminta kepada masyarakat jangan menyalahkan pemerintah, namun yang disalahkan adalah tanggungjawab amdalnya.
Maka dari itu, LHK selaku bahagian dari pemerintah bertanggungjawab untuk menegur pemrakarsanya dan kontraktor untuk mengelola amdal sesuai yang diamanahkan UU. Namun, jika teguran ini diabaikan, pihaknya akan menyurati dinas terkait melakukan penundaan izin terhadap pembangunan ini.
Lebih lanjut, dirinya juga sudah menghubungi Dinas Cipta Karya dan pihaknya berjanji akan menegur pihak kontraktor untuk menimbun jalan.
"Kita minta masyarakat bersabar jangan menyalahkan si A dan si B, beri waktu kami dua hari untuk menindaklanjutinya," demikian Nuraina. [Kabarsatu]
Via
Aceh Utara