Hukrim
Hitungan Minggu, Pemerkosa Mahasiawi Atim Dibekuk Polres Lhokseumawe
NET ATJEH, LHOKSEUMAWE --- Mendapat laporan perihal pemerkosaan yang dialami Mahaaiswi asal Aceh Timur RA (24), Polres Lhokseumawe langsung bergegas menangkap si pelaku.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH dan dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu serta Kanit PPA Ipda Lili Suryani mengatakan, pelaku MI (38) alias Mimi, warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditangkap atas kasus pemerkosaan mahasiswi dan kepemilikan senjata ilegal di sebuah ruko tersangka dikawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang dua minggu, akhirnya penyidik mendapat informasi keberadaan pelaku dan mempunyai bukti cukup, sehingga tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolres Lhokseumawe, Jum'at pagi (21/12/2017).
Polisi Resort Lhokseumawe berhasil menyita senpi yang digunakan untuk mengancam korban.
Saat ini pelaku mimi dan barang bukti senjata api jenis pistol Merk Baretta Cal, 320 ACP buatan Italy beserta tujuh butir peluru, pakaian dalam milik korban sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat dengan pidana Jarimah (Pemerkosaan) dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan Uu Darurat No 12 Tahun 1951 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara, tegas Kapolres. []
Via
Hukrim