Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Pembunuhan di Mon Geudong

NET ATJEH, LHOKSEUMAWE --- Tim Resmorb Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seorang tersangka pembunuhan di Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Senin (30/10/2017) pukul 11.00 WIB, sebelumnya tersangka dibuntuti hingga akhirnya tertangkap di Desa tersebut.

Tersangka yang ditangkap yakni S  Als SG (55) Wiraswasta warga lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sedangkan korban Korban Muhammad Rizal ( 25) warga Dusun Bandar Jaya Lr 1 Desa Mon Geudong Kecamatan  Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, tersangka yang merupakan DPO sebelumnya dibuntuti petugas, hingga akhirnya berhasil ditangkap Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe guna menindaklanjuti Laporan masyarakat tentang tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Hal tersebut sesuai dengan laporan Polisi oleh Nurahati (53) IRT warga Mongedung, Lhokseumawe dengan Nomor Laporan  LP / 334 / VIII / 2016 / Aceh / Res Lsmw pada tanggal 19 Agustus 2016, jelasnya.

Tindak pidana tersebut terjadi selasa, 16 Oktober 2016 tahun lalu dilorong I Ds. Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Menurut keterangan pelapor, saat itu pelapor menerima telepon dari cucu pelapor Asya Nabilla yang memberitahukan bahwa korban sudah terlentang di kasur karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tulang kering kanan, ungkap AKP Budi Nasuha

Kemudian Pelapor menanyakan siapa pelakunya dan korban sebelum meninggal dunia sempat mengatakan bahwa pelakunya adalah S  als PG, hal ini juga diperkuat oleh saksi saksi lain.

"Jadi tersangka sudah masuk dalam daftar DPO setahun terakhir, motifnya dendam dan ada perkelahian saat itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lain, karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan berkelompok sekitar 5 orang, tetapi tersangka S als PG yang berat melakukan penganaiayaan, hingga korban menyebut  tersangka pelakunya sebelum korban meninggal dunia." terang AKP Budi Nasuha Waruwu

Tersangka diancam dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) dan atau 170 KUHPidana, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut." tegas Kasat Reskrim. (RMD)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru