Komisi C DPRK PiJay: Kepala Baitul Mal Salah Sasaran Tembak

NET ATJEH, PIDIE JAYA --- Anggota Dewan dari Komisi C, Bustami angkat bicara terkait pernyataan Kepala Baitul Mal Pijay yang mengatakan tentang DPRK harus buat aturan atau undang-undang dulu tentang penyaluran infaq.

"Di sini kami perlu mempertegas kembali bahwa pembuatan sebuah regulasi hukum di daerah semua draff disiapkan dan diatur oleh Pemerintah atau eksekutif dalam hal ini Sekretariat Baitul Mal sendiri.," ujar Bustami kepada awak media www.netatjeh.info melalui pesan WA, Kamis 19 Oktober 2017.


Lanjutnya, Setelah draff itu diajukan oleh eksekutif ke pihak legislatif baru dibahas bersama-sama antara tim Pemerintah dengan Badan Legislasi DPRK PIjay.  

"Inilah tata cara pembahasan qanun yg telah ditetapkan dalam UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang Undangan," imbuhnya.

Sehubungan hal tersebut di atas, lanjutnya, kami merasa ada hal yang aneh dan imposible atas pernyataan Tgk. Marzuki (Kepala Baitul Mal) dengan lantang dan berani mengatakan di media bahwa DPRK harus buat undang2 untuk mekanisme infaq, padahal kita tahu beliau dulu pernah duduk sebagai anggota dewan selama beberapa bulan. 

"Aturannya beliu tahu bagaimana tupoksi anggota dewan yng telah diatur oleh undang-undang dan Tata Tertib Dewan itu sendiri. Dan sekarang kami menilai beliau belum siap untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Baitul Mal Pijay.  Karena masih dangkal dengan tata cara hukum yang diatur oleh negara," tambahnya.

Memang kita tahu bahwa dana ummat ini kita harus mengikuti aturan yg diatur dalam agama. Namun dalam agama juga sistem dan mekanisme penyalurannya juga diatur secara baik dan transparan, lanjutnya.

Disisi lain kami juga sangat kecewa dengan sikap Kepala Baitul Mal Pijay sekarang, dulu pada saat fit and proper test dan penyampaian visi dan misi di hadapan anggota DPRK beliu pernah berjanji akan mencari sumber infak dan zakat dari luar negeri dan dari orang orang kaya pijay yang berada di luar daerah.  Tapi apa hasilnya sekarang NOL Besar alias omong kosong.  Malahan yang terjadi sekarang ini dana infaq ummat dipergunakan untuk operasional pengurus dan kegiatan kantor, ujarnya.

"Padahal untuk gaji pengurus dan operdional kantor sudah kita tetapkan dalam DPA dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati. Hal2 semacam inilah yang membuat kita semua di DPRK geram dengan ulah Kepala Baitul Mal yang berani mempergunakan dana infaq sesuai dengan seleranya," tegasnya.

"Pada kesempatan ini juga kami akan mendorong untuk pembentukan pansus terhadap kinerja baitul mal pijay,  karena sudah ditantang oleh kepala Baitul Mal. Semoga hasil pansus nanti mendapat hasil yang signifikan. Ini ibarat pepatah Kepala Baitul mal "Menembak kapal musuh jatuh kapal sendiri," demikian tutup Bustami. (Kh)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru