Dilintasi Truk Muatan Berat PKS Diduga Penyebab Jalan Alur Pinang Rusak Parah

NET AJEH, ACEH TIMUR --- Akibat terus dilintasi Truck bermuatan berat yang diduga milik Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) Alur Pinang, Peunaron, jalan Gampong Beusa-Lokop semakin rusak parah. 

Jalan penghubung antar Kabupatan tersebut semakin rusak setelah truk pengangkut barang berskala puluhan ton yang diduga milik PT PKS yang berlokasi di Desa Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur terus melintasi jalan tersebut, akibatnya jalan yang baru direhap dibeberapa titik tersebut kembali rusak. 

Parahnya lagi, pihak PT PKS tersebut diduga hingga saat ini tidak berkoordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Rantoe Peureulak dan Kecamatan Peunaroen serta Kecamatan Peureulak Barat terkait menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaan.

"Mereka tidak pernah berkoordinasi dengan kita, kami juga tidak mengetahui mereka telah menggunakan jalan negara untuk kepentingan perusahaan," ungkap Akramuddin Camat Peunaron kepada media www.netatjeh.info, Kamis 19 Oktober 2017.

Hal senada juga diungkapkan, Saipul, Camat Rantoe Peureulak, menurutnya hingga saat ini dirinya belum menerima laporan perusahaan PKS telah menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan kontruksi perusahaan yang beratnya puluhan ton/Truck setiap harinya. 

"Kita tidak tahu bahwa ada Perusahaan yang mengunakan jalan ini untuk mengangkut bahan kontruksi Perusahaan, kalau seperti jalan semakin rusak, sedangkan mereka tidak tahu menahu merugikan rakyat atau tidak," ungkap Saipul 

Bahkan, menurut Zulkifli ST,  Kepala Bidang Transportasi dan Lalulintas Dinas Perhubungan Aceh Timur,  juga menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun dari pihak Perusahaan terkait mempergunakan jalan untuk kepentingan Perusahaan. 

"Tidak ada konfirmasi jalur yang digunakan kami juga tidak mengetahui benda apa yang diangkut, baik beratnya, dan rute mana yang di lalui, semestinya harus ada komfirmasi, minimal dengan memberitahu pada Muspika setempat," tegas Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, pihaknya berjanji akan menindak Perusaahan tersebut karena diduga telah melanggar  UU nomor 38  Tahun 2004 tentang jalan. (Basri)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru