24 Partai Politik Sudah Mendaftarkan Ke KIP Bireuen Sebagai Peserta Pemilu 2019

NET ATJEH, BIREUEN-- Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Bireueun, Gelar Penelitian Administrasi Parpol Peserta Pemilu selama tiga puluh (30) hari. Sebanyak 24 Partai politik Nasional dan partai politik lokal telah mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2019, Ke KIP Bireuen. dan sampai batas akhir Senin (16/10) pukul 00.00 WIB.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, sampai batas akhir senin 00.00 WIB. Dari jumlah itu ada tujuh partai diberi batas waktu 1x24 jam untuk melengkapi administrasi agar bisa segera diperiksa tim KIP. "Partai belum lengkap administrasi kita tunggu 1x24 jam, untuk dilengkapi, sesuai surat edaran KPU RI Nomor 585 tentang pendaftaran akhir partai politik peserta pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Bireuen Mukhtaruddin, SH.,MH melalui Kasubbag Hukum KIP Fera Yanti, SE.,M.Si dikonfirmasi Atjeh Net, ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/10/2017) pagi terkait jumlah partai Politik Nasional dan Partai lokal telah mendaftar dan lengkap administasinya.

Fera Yanti menambahkan bahwa 17 Partai Nasional da  Partai lokal sudah lengkap administrasinya telah diberikan tanda terimanya yakni PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Berkarya, Perindo, PD Aceh, Golkar, PSI, PKS, Hanura, Nasdem, PBB, Demokrat, Partai Nanggroe Aceh, PPP, Partai Garuda, Partai Aceh sebut Fera Yanti. 

Untuk Partai Garuda sudah lengkap dan yang belum kita berikan tanda terima, datang pihak partai nanti kita berikan," ungkap Fera seraya merincikan partai 1x24 jam harus melengkapi administrasi yakni partai PKB, Gram, Gabthat, Partai Republik, Indaman, SIRA, Partai Rakyat.

Sementara itu ditanya tentang tahapan selanjutnya, selama 30 hari terhitung 17 Oktober 2017 sampai 15 November 2017 mendatang, KIP Bireuen mulai melaksanakan proses penelitian administrasi partai politik peserta pemilu telah mendaftar tersebut.

Administasi yang diperiksa itu adalah data yang diserahkan saat mendaftar, apabila nanti ada yang tidak memenuhi syarat jumlah data KTP dan KTA batas minimal 432, jika kurang maka harus diperbaiki kembali, katanya.

"Dari administrasi yang telah diserahkan partai politik saat mendaftar rata-rata melebihi dari jumlah minimal itu," jelas Fera Yanti,

Diakhir pendaftaran peserta pemilu 2019 satu hari Senin 16 Oktober dari pagi sampai pukul 00.00 WIB, sebanyak 15 partai nasional dan partai lokal datang mendaftar ke kantor KIP Bireuen di Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, sambung komisioner KIP Agusni, Sp. (MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru