Parlementaria
Usai Gelar Rapat Tertutup, Tgk. Muharuddin Keluarkan Rekomendasi ke Gubernur Aceh
BANDA ACEH --- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta kepada Gubernur Aceh agar meninjau kembali, mencabut dan membatalkan keputusan gubernur Aceh nomor PDG.821.22/004/017/10 Maret 2017, tentang kebijakan pergantian pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
"Keputusan ini akan kita serahkan ke gubernur Aceh dan apakah ditindak lanjuti atau tidak, ini kita kembalikan ke gubernur," ungkapnya.
Demikian dikatakan Ketua DPR Aceh saat membaca rekomendasi yang ditujukan ke Gubernur Aceh terkait kegaduhan polemik pelantikan eselon II pada 10 Maret lalu setelah lakukan rapat tertutup dengan pejabat eselon II yang tereliminasi di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin 20 Maret 2017.
"Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum akibat kebijakan yang sudah dikeluarkan kami minta agar Gubernur Aceh tidak memberi kewenangan atau tidak menugaskan atau tidak memerintahkan atau mengarahkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani berbagai dokumen paket-paket kegiatan pelaksanaan tahun anggaran 2017 sampai adanya keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Tgk Muhar.
Menurutnya, kebijakan yang gubernur tempuh untuk melakukan mutasi sejumlah pejabat eselon II masih menuai perbedaan pendapat dan polimik hukum serta belum mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
"Keputusan ini akan kita serahkan ke gubernur Aceh dan apakah ditindak lanjuti atau tidak, ini kita kembalikan ke gubernur," ungkapnya.
"Rekomendasi ini ditujukan kepada gubernur Aceh, kepada SKPA yang sudah dilantik ataupun yang sudah dinonjobkan, guna untuk tidak melakukan kegiatan yang berakibat kepada penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
DPRA mengingatkan kepada gubernur untuk sementara statusnya Quo, pejabat yang dilantik maupun yang dinonjobkan tidak melakukan kebijakan apapun di-SKPA-nya masing-masing sebelum ada keputusan surat resmi dari kemendagri termasuk melelang paket kegiatan.
"Kemendagri tidak mengakui pelantikan tersebut dan diharapkan kepada gubernur untuk menunggu keputusan dari Kemendagri," pungkas Tgk Muharuddin. (P09)
Via
Parlementaria