BREAKING NEWS

Ekonomi Pemkab dan Pemko di Aceh Terancam Bangkrut, Ini Penyebabnya

BANDA ACEH --- Pemerintah Kabupaten dan kota di Aceh terancam akan mengalami penurunan ekonomi masyarakat akibat disahkannya Qanun Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus beberapa waktu yang lalu.

"Pengesahan qanun tersebut, juga berpotensi meningkatkan Pengangguran karena pergerakan ekonomi akan lebih terfokus di Banda Aceh sebagai tempat transaksi pengendalian program dan kegiatan," ungkap Pemerhati pembangunan Aceh Dr. Husnan, ST, MP kepada Atjeh NET, Senin 20 Maret 2017.

"Dalam pasal 11 qanun tersebut, untuk program dan kegiatan bersama Aceh dan kabupaten/kota yang besarnya setiap tahun ditetapkan dalam APBA (seperti dana beasiswa, dana beasiswa yatim, dana JKA, rumah layak huni), setelah dikurangi untuk program bersama baru dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan Aceh dan paling banyak 40% dianggarkan untuk program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota dalam bentuk DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh)," lanjut husnan.

Tambahnya, DOKA dialokasikan untuk kabupaten/kota setiap tahun berdasarkan usulan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota, kemudian program dan kegiatan yang dibiayai dengan DOKA diadministrasikan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Ironisnya, lanjut husnan, jika terdapat Silpa dari program dan kegiatan yang bersumber dari DOKA menjadi Silpa Pemerintah Aceh.

Husnan menyarankan, untuk mengantisipasi efek dari berlakunya qanun ini pada tahun 2018, Pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi lokal sesuai dengan potensi yang menjadi andalan masing-masing.

"Jika terlambat dikhawatirkan akan melemahkan sendi-sendi perekonomian kabupaten kota yang berujung pada penderitaan rakyat," pungkasnya. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image