Berkas Dugaan Korupsi 650 Milyar Diserahkan ke Kejati Aceh

BANDA ACEH - Penyerahan berkas dugaan korupsi dana mantan kombatan senilai 650 M. yang dilakukan oleh Gerakan Anti Korupsi Aceh berempat di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Aceh Jl. Dr. Ir. Moch Hasan Banda Aceh, Selasa (24/01).

Penyerahan berkas dugaan korupsi langsung dilakukan oleh GeRAK, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, penyerahan dokumen tersebut dihadiri oleh Raja Nafrizal S.H Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Mansur, S.H. Wakil Kejaksaan Tinggi Aceh dan 15 orang anggota Kajati yang mewakili disetiap bidang.

Saat penyerahan berkas dugaan korupsi mantan kombatan pihak GERAK langsung dihadiri oleh Askalani Ketua GERAK Aceh, Ahyuhuddin, devisi penanganan korupsi, Mahmudin, bagian investigasi dan data, Efan Saputra bagian pengelola data, Penas dan Ayu, membidangi perempuan.

Sebelum penyerahan dokumen tersebut, Askalani Ketua GERAK menyampaikan beberpa catatan penting hasil kajian dan temuan Monitoring diantaranya, pembangunan beberapa aset seperti peternakan ayam yang diberikan kepada penerima tidak tepat, karena belanja yang digunakan merupakan belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan kode rekening 522.23 dan bukan belanja modal dengan kode rekening 52,3.

Selanjutnya dinas SKPA tidak melakukan verivikasi faktual secara menyeluruh kepada penerima hibah budidaya ayam petelur, dan penggemukan sapi akan tetapi hanya berdasarkan proposal yang dlajukan oleh koperasi, yayasan dengan mendapat persetujuan dari KPA dan wakil Gubernur Aceh saja.

Ditemukan adanya dugaan potensi konflik dan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, antara pengusul program dengan pimpinan SKPA dan kontraktor yang memenangkan program kegiatan adanya gratifikasi.

Veriflkasi yang dilakukan oleh SKPA hanya sebatas calon penerima dan lokasi akan tetapi kelayakan usaha, resiko usaha serta dokumen lainnya tidak pernah menjadi bahan pertimbangan oleh SKPA.

Pemberian hibah atau Bantuan Budidaya Ayam petelur dilakukan kepada koperasi penerima yang tidak tepat, dikarena koperasi tersebut tidak berpengalaman dan didirikan hampir bersamaan dengan program kegiatan yang diusulkan, dan SIUP bukan bergerak dalam bidang peternakan akan tetapi bergerak dibidang perdagangan dan enceran. 

Tambanya, SKPA diduga tidak melakukan monitoring dan evaluasi yang diberikan dalam bentuk hibah dan bansos. Selanjutnya SK Gubernur Aceh, Naskah Perjanjian Hibah untuk penerima hibah tidak dibuat sehingga kewajiban dan tanggungjawab si penerimanya tidak jelas.

Dan banyak calon penerima hibah dana tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah disebabkan tahapan verifikasi tidak seluruhnya dilakukan oleh dinas teknis (SKPA) akan tetapi hanya berdasarkan usulan KPA (Komite Peralihan Aceh) Kabupaten/Kota dan surat penetapan yang dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota serta belum berbadan hukum,hanya Kelompok Usaha Bersama," tutupnya. (AN)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru