Pansus Raqan Perubahan 2 Qanun: Pola DAK akan Diterapkan dalam Dana Otsus Aceh

ATJEH NET, BANDA ACEH – PANSUS pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas qanun aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana  otonomi khusus menyampaikan laporan bahwa Rancangan Qanun tersebut sebagai Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA tahun 2016, Rabu 7 Desember 2016.

Dalam laporannya, Pansus menyampaikan Perubahan atau revisi Qanun adalah suatu hal yang lazim dilakukan apabila isi Qanun tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat Aceh dan tidak dapat digunakan sepenuhnya untuk mencapai tujuan Qanun tersebut.

Perubahan terhadap Rancangan Qanun Aceh dilatar belakangi oleh karena masih terdapatnya sejumlah masalah yang dijumpai pada Qanun Nomor 2 Tahun 2013 menyangkut dengan isi, pelaksanaan dan parameter keberhasilan yang relatif belum sesuai sepenuhnya dengan substansi pemberian dan keberadaan dana Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh.

Perubahan qanun akan meliputi Besaran/komposisi pembagian besaran/komposisi pembagian dana otonomi khusus antara Aceh dengan kabupaten/kota; Tata cara pengusulan program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; Mekanisme Penyaluran/Pengalokasian dana otonomi khusus oleh Pemerintah Aceh kepada pemerintah kabupaten/kota; Pembentukan unit kerja untuk koordinasi dan pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus dan Mekanisme pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus oleh DPRA.

Penyempurnaan qanun diharapkan dapat mendorong dan menjadi referensi pembuatan Peraturan Gubernur Aceh yang mengatur lebih rinci tentang perencanaan, penggunaan dan penganggaran dana Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Otsus Aceh yang lebih fokus, tepat sasaran, monumental, tertib adminstrasi, efisien dan efektif serta koordinasi dan sinkronisasi  yang baik antar lembaga pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota, sehingga manfaat dana tersebut dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Aceh.

Pola dan substansi qanun yang direvisi ini menyerupai pola Dana Alokasi khusus (DAK), diharapkan agar penggunaan dana Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Otsus Aceh dapat menghasilkan program kegiatan prioritas dan strategis yang sejalan atau linear antara pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.

Demikian laporan Pansus yang ketuai Drs. H. Abdurrahman Ahmad, wakil  DR. Hj. Mariati MR,M.Si, dan sekretaris Murdani Yusuf, SE. (Bphat)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru