Pemerintah Aceh Timur Diminta Percepat Pembangunam Kantor Perusahaan Lokal

ATJEH NET, ACEH TIMUR -- Dalam rangka mempercepat persiapan peletakan batu pertama pembangunan kantor Perusahaan eksploitasi/produksi migas oleh perusahaan lokal, (PT. Juvandy Jaya Roya Gruop dan PT. Roya Lida Utama), pihak perusahaan telah menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yakni Bupati Aceh Timur melalui Dewan Penasehat Majelis Perusahaan (pihak Ulama Aceh) dengan nomor surat 01/JJRG/LSM/2016, yang meminta pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam kesediaannya dalam kesiapannya sebagai panitia acara yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 30 November 2016  ini serta untuk dikeluarkannya surat Izin prinsip untuk perusahaan tersebut (24/11).

Sampai berita ini di turunkan, pihak Dewan Penasehat Majelis perusahaan telah melayangkan suratnya yang langsung di terima oleh Asisten I Drs. Zahri, M. AP di kantor Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, Asisten I Drs. Zahri, M. AP ketika dikonfirmasi melaui selulernya pada Media mengatakan, benar bahwasanya pihaknya telah menerima surat dari perusahaan lokal kemarin (23/11) yang dtujukan kepada Plt Bupati Aceh Timur.

Lebh lanjut Drs. Zahri mengatakan, surat tersebut telah saya sampaikan kepada ajudan Bupati Aceh Timur, bila tidakada halangan, nanti sore atau besok telah ada jawaban dan akan saya beritahukan kembali, jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, President Direktur PT. Juvandy Jaya Roya Group, T. Musliadi Ben T. M kepada Media mengatakan, benar bahwasanya pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Aceh Timur untuk meminta kepada pihak Pemerintah Aceh Timur kesediaanya mengeluarkan surat izin prinsip dan kesediaaannya menjadi panitia dalam acara peletakan batu pertama pembangunan kantor perusahaan lokal di desa Blang Dalam Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur.  

Masih dalam keterangannya T. Musliadi mengatakan, dalam Eksploitasi/produksi migas di Alue Siwah 8 dulunya bernama Area A North Sumatera, dengan adanya pemecahan Block, maka block migas tersebut terpecah menjadi 3 (tiga) block yakni block Alue Siwah, block Alue Rambong dan block Julok  Rayeuk, dimana pada areal block alue siwah 8 itu merupakan lahan 2 perusahaan lokal kita, atau itu lahan kepunyaan keluarga saya, dan ini jelas dengan adanya surat kepemilkan tanah dan bukti pembayaran pajak terhadap lahan tersebut, dan pihaknya juga telah dihubungi oleh Perusahaan Plat Merah terangnya. (K-Rif)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru