Biro Adpem Sosialisasikan Pengendalian Tertib Pemanfaatan Ruang

ATJEH NET, BANDA ACEH -- Biro Administrasi Pembangunan (Adpem)Setda Aceh menggelar sosialisasi pengendalian tertib pemanfaatan ruang yang berlangsung selama Dua hari di Oasis Hotel Banda Aceh, Kamis 24 Nopember 2016.

Gubernur Aceh dalam sambutan yang dibacakan langsung oleh  Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi dan Keuangan Azhari SE M Si smengatakan, sesuai amanat Undang - undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, masing - masing tingkatan pemerintahan bertanggungjawab untuk menangani masalah tata ruang ini.

"Berbicara tentang tata ruang ini, kita juga sama - sama mengetahui bahwa untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, Aceh telah memiliki Qanun yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW)," Ujarnya.

Azhari juga mengatakan, agar Implementasi Qanun berjalan dengan baik, maka harus didukung dengan upaya dan kerja keras seluruh pihak, mengingat potensi penyimpanan terhadap kebijakan tata ruang cukul banyak sehingga terkadang pemanfaatan ruang tidak sesuai pembentukannya.

Oleh sebab itu, guna mencegah hal yang tidak diinginkan ini perlu adanya terobosan baru dengan mendorong agar Pemerintah Daerah peduli pada pengendalian ruang melalui mekanisme perizinan yang ketat.

"Peran organisasi masyarakat dan tokoh adat juga sangat dibutuhkan dalam pengawasan ini, sehingga semua pihak dapat memastikan bahwa kebijakan penataan ruang berjalan secara konsisten di Aceh.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh Irawan Pandu Negara S.IP, M.Si mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda tahunan guna membahas hal - hal yang berkaitan dengan penataan ruang di Provinsi Aceh.

Adapun tujuan, memberi pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai pemgendalian pemanfaatan ruang bagi aparatur Pemerintah dan mencegah kecendrungan penyimpangan pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, Pungkasnya.

"Kegiatan ini juga turut dihadiri pemateri diantaranya, Kepala BPIW Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh dan Kepala Biro Administrasi Setda Aceh," Katanya.  (Wln)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru