Akhir Sengketa Lapangan Bola Kaki Krueng Geukueh, Haslindawati: Alhamdulillah, Kita Menang

Tanah Sengketa yang kini dijadikan Pasar terpadu
ATJEH NET, ACEH UTARA -- Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Tipikor memenangkan Haslindawati dalam sengketa tanah Lapangan Bola Kaki Krueng Geukueh Dewantara, yang dituangkan dalam putusan nomor 84/PDT/2016/PT-BNA, tertanggal 03 Oktober 2016.

Haslindawati mengucapkan puji syukur kepada Allah atas putusan tersebut. "Alhamdulillah, kita diberi kemenangan dalam perkara ini, kebenaran selalu berpihak kepada yang benar," ujar Haslindawati, ahli waris dari almarhum Muhammad Saridin alias kerani Saridin, yang didampingi kuasa hukumnya, Amir Fauzi, SH, Rabu 02 November 2016.

Inilah putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, Nomor. 84/PDT/2016/PT-BNA, tertanggal 03 Oktober 2016, Sengketa antara Haslinda melawan tergugat I (Bupati Aceh Utara), II (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Utara), III (Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan pertamanan Aceh Utara), IV (Camat Dewantara saat itu Saiful) dan tergugat V (Kepala desa keude Dewantara  saat itu Rusli).

Poin 3 menyatakan, sah secara hukum tanah yang luasnya +-11000 M2 yang terletak di desa keude krueng geukueh,  adalah milik ahli waris almarhum Muhammad Saridin alias kerani Saridin yang salah satu ahli warisnya pembanding.

Poin 4, menyatakan tindakan dari para terbanding / semula tergugat I, II, III, IV dan tergugat V serta turut tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Poin 5, menyatakan segala bentuk surat terhadap tanah sengketa yang dikeluarkan oleh para terbanding/ semula tergugat I, II, III, IV dan tergugat V serta turut tergugat tidak sah dan tidak berbadan hukum.

Poin 6, menghukum para terbanding/ semula tergugat I, II, III, IV dan tergugat V  untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada ahli waris almarhum Muhammad Saridin alias kerani Saridin yang salah satunya ahli waris yaitu pembanding / semula penggugat.

Poin 7, memghukum terbanding/ semula turut tergugat untuk mentaati putusan ini.

Putusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan tinggi/ Tipikor Banda Aceh pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 oleh Ardi Djohan, SH Hakim tinggi pengadilan tinggi/Tipikpr sebagai Ketua Majelis, Maratua Rambe, SH. MH dan Masrimal, SH masing-masing sebagai Hakim anggota. [AN03]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru