Sosialisasi Amnesti Pajak Guna Tingkatkan Kesadaran Hukum

ATJEH NET, BANDA ACEH - Sosialisasi Amnesti Pajak dengan mengusung tema melalui, "amnesti pajak kita tingkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai wujud partisipasi untuk pembangunan Negara".

Kegiatan dimulai dengan penyampaian kata - kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Raja Nafrizal, SH dan dilanjutkan dengan Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, Heru Ismunanto dalam penyampaiannya Kebijakan Amnesti Pajak.

"Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan,"Jelasnya.

Berdasarkan data informasi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, pada periode I jumlah peserta berdasarkan SPH diikuti 940 peserta   

Namun, Periode I dengan realisasi uang tebusan sebanyak Rp 36.544.479.190,- (tigu puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus Sembilan puluh rupiah).

"Harta yang dilaporkan pada Periode I berjumlah Rp 2.467.281.126.861,- (dua triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh satu ribu,"Ungkapnya.

Sementara itu, kalangan masyarakat Aserta yang terdaftar sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak ini dengan melaporkan seluruh Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dari masing-masing Wajib Pajak.

Kegiatan Amnesti Pajak DJP Aceh turut dihadiri oleh Kajati Aceh, para Asisten Kejaksaan Tinggi Aceh, para Kajari se-Aceh, SKPA, peserta wajib pajak Aceh yang terdiri dari perusahaan daerah, para pengusaha dan tamu undangan lainnya. (Wl)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru