News
Disnakermobduk Aceh Optimalkan Kesejahteraan Pekerja
ATJEH NET, BANDA ACEH - DINAS Ketenagakerjaan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh melalui peningkatan kapasitas pengurus serikat perkerja dan serikat buruh, berlangsung selama dua hari bertempat di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh, Senin 29 Agustus 2016.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Mobilitas Penduduk Aceh, Kamaruddin Andalah, S.Sos, M.Si mengatakan, terkait berbagai hak pertimbangan Nasional hanya beberapa hari - hari atas mendapatkan cuti tiap pekerja.
Namun, Aceh memberikan berbagai pertimbangan hak khusus bagi para pekerja pada kalangan wanita pegawai maupun swasta yang mengambil cuti melahirkan mendapat cuti selama Enam Bulan agar pemberian Asi Ekslusif yang sangat penting dan kepada suami mendapatkan cuti selama Tujuh Hari, katanya.
Kamaruddin menyatakan, Pemerintah Aceh melalui adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2016 memaksimalkan yang akan di fungsikan kepada perusahan, sehingga ini merupakan kebijakkan perhatian pemerintah.
Disamping itu juga disampaikannya, menghadapi suatu kebijakkan bagi para serikat pekerja sebagaimana menyangkut hak - haknya karyawan dan buruh, melalui adanya kerjasama pihak terkait dalam proses sertifikasi sehingga memerlukan tenaga profesional menghadapi MEA melalui perusahan - perusahan yang bersertifikasi agar mengoperasional dalam rangka melindungi para pekerja.
Oleh sebab itu, Pemerintah Aceh pada Tanggal 3 Mei 2016 yang lalu terkait Hal ini juga sedang dalam proses berlangsungnya, sehingga hal - hal baru dari segala ketentuan yang akan datang melalui tiap-tiap perusahaan masing-masing.
"Adanya ketentuan-ketentuan yang baru terkait para pekerja bersama, melalui perumusan yang baru ini juga akan datang menjadi pedoman tentunya saat menghadapi meugang, sehingga ini berlaku lokal termaksud Aceh dengan Pergub sedang dalam proses di Biro Hukum Pemerintah Aceh," tuturnya.
Kadisnakermoduk Aceh juga mengharapkan, kepada para narasumber untuk dapat memberi masukkan bagi para pekerja yang mengikuti kegiatan agenda terkait dalam pelaksanaan ketentuan dan para peserta juga diharapkan agar dapat memahami segala masukkan dari para narasumber dalam ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2014, sehingga kebijakkan baru ini mendapatkan haknya dapat terlindungi, tambahnya.
Sementara itu, Kasi Perhubungan Perindustrian Sarifah Rahmatilah dalam wawancaranya menyampaikan, pertemuan ini diikuti 35 Peserta dengan dihadiri pemateri dari Kementrian Tenaga Kerja Sumondang, Ketua SPSI, Ketua SPA, Ketua SPA dan Ketua KPBSI.
Sarifah juga berharap, adanya masukkan dari beberapa pemateri khususnya para peserta yang mengikuti juga dapat semakin paham terhadap regulasi serta dapat dengan merangkul bersama para pekerja lain tentunya kalangan Guru dalam kesejahteraan sehingga dapat membangun kekuatan lebih melalui SPSB kedepannya, ujarnya. (Wl)
Via
News