Rekapitulasi Kejati Aceh, 2,8 Milyar hasil Korupsi Berhasil Diselamatkan
0 menit baca
ATJEH NET, BANDA ACEH -- KEJAKSAAN Tinggi Aceh menyatakan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar 2,8 Milyar rupiah sepanjang januari-juni 2016. Itu diungkap saat Pers Conference yang dihadiri sejumlah kalangan pers dari berbagai media cetak dan eletronik pukul 11.00 WIB berlangsung di ruang rapat Kajati Aceh, Kamis 21 Juli 2016.
Kajati Aceh yang didampingi Wakajati para Asisten beserta Humas Kejaksaan Tinggi Aceh melalui rangkaian rekapitulasi kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh selama periode Januari - Juni 2016 dikatakannya, data yang diperoleh pada tahun ini sangat mendominasi penanganan perkara tindak pidanan umum, tindak pidanan khusus dan perdata.
"Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang selama ini menjadi partner pemerintah dalam penanggulangan potensi kinerja yang menyimpang atau salah menurut aturan negara yang berlaku," ujar Kejati Aceh.
Dari sejumlah penanganan kasus tersebut, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar 2,8 Milliar Rupiah dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Raja Nafrizal mengatakan, Sepanjang Januari hingga Juni 2016, kita berhasil menyelamatkan kuangan Negara sebesar Rp 2.844.795.642, itu dari Kejati 2 Milliar dan selebihanya dari Kejari di seluruh kabupaten/Kota.
Namun dalam hal ini juga disampaikannya, adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi tahun 2016 juga yang ditangani oleh Kejati Aceh, sebannyak 87 perkara pada tahun ini dengan rincian 25 perkara pada tahap penyidikan, 24 perkara penyidikan dan sebanyak 24 perkara tuntutan serta menangani 13 perkara penuntutan, 4 perkara yang dilaporkan oleh Polisi dan 14 perkara sudah memasuki tahap eksekusi, tegasnya.
"Kita akan terus melakukan upaya terhadap proses penangananya dengan professional dan transparan," katanya.
Nafrizal katakan, pihaknya juga telah menangani kasus Narkotika sebanyak 761 perkara dan kita turut menangani empat perkara kasus Narkotika yang menjerat Abdullah CS hingga perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan dengan dinyatakan Hukuman Mati, pungkasnya. (Wl)