Arsip Nasional RI Gelar Sosialisasi Peraturan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Aceh

ATJEH NET, BANDA ACEH -- LEMBAGA Arsip Nasional RI melalui Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemerintah Aceh menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai acuan pelaksanaan peraturan tentang pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, berlangsung di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Kamis 28 Juli 2016.

Gubernur Aceh dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Sekretaris Daerah Aceh Syahrul SE M Si mengatakan, Pemerintah Aceh terkait sistem kearsipan menerbitkan acuan khusus yang tertuang pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga pengertiannya lebih luas lagi sebagai bentuk sesuai teknologi informasi dan Komunikasi.

Syahrul menyebutkan, adapun sejumlah aturan baru sistem kearsipan antara lain peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012 memuat aturan penjelasan tentang substansi UU No  43 Tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan Kepala ANRI Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala ANRI No 2 Tahun 2014, dan beberapa peraturan lainnya terkait implementasi UU Kearsipan.

"Semua aturan tersebut akan kita diskusikan pada pertemuan ini, tentunya berkaitan erat dengan semangat pembangunan sistem administrasi di jajaran Pemerintahan," dikatakan Asisten III Sekda Aceh.

"Saya ingatkan lagi bahwa sistem kearsipan ini merupakan langkah besar kedepannya dan tidak Ada sejarah tanpa sumber yang akurat," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh Drs Mustafa mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap peraturan pelaksanaan UU Kearsipan sehingga tingkat keberhasilan maupun capaian pengelolaan Arsip dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintah di daerah.

"Adanya sasaran terimplementasinya peraturan tentang pelaksanaan UU Kearsipan ini agar dapat memberi mutu penyelenggaraan Kearsipan Nasional," ujarnya.

Dalam pertemuan ini turut dihadiri 100 Peserta dari Kabupaten dan Kota dengan para narasumber Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI, Rudi Anto dan Kepala Biro Organisasi Kepegawaian dan Hukum ANRI, Rini Agustiani SH MAP beserta moderator Arsiparis Ahli Muda Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh. (Wl)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru