Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Diciduk Polres Atim
Kapolres Aceh Timur mengatakan, tindak asusila tersebut bermula saat korban, sebut saja namanya Mawar (15) warga Kecamatan Idi Rayeuk pada hari Jum'at (27/05) sekira pukul 19:00 WIB pulang dari rumah sepupunya yang rumahnya tidak jauh dari rumah Mawar.
Di tengah jalan Mawar dihadang oleh tersangka, Mhd (23) warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok dan memaksa Melati untuk naik sepeda motor dan ikut bersama tersangka.
Setelah Melati ikut bersamanya, tersangka membawa Melati ke sebuah hutan yang terletak di desa Bugeng, Kecamatan Julok. Di tempat itulah tersangka melakukan pelecehan seksual yang berujung pencabulan terhadap anak gadis yang putus sekolah ini.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan Melati sendirian, beruntung ada masyarakat yang melihat keberadaannya yang selanjutnya diantarkan pulang ke rumah Melati dan baru kemarin (Rabu, 08/06) orang tua Melati membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selanjutnya diteruskan ke Satuan Reskrim.
Memperoleh informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka dan atas perbuatannya, tersangka ketat dengan Pasal 76 d junto 76 e dan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [Ri]