Pakar Aceh Pertanyakan pembahasan Qanun Pilkada secara Tertutup

BANDA ACEH -- Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (DPP Pakar Aceh) sangat menyayangkan sikap Eksekutif dan Legislatif yang melanjutkan pembahasan Qanun Pilkada secara tertutup. 

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Khaidir SH, selaku Ketua DPP Pakar Aceh dalam rilisnya, Rabu (08/06).

Khaidir menyampaikan "Bila dikaitkan dengan pilkada, rapat yang digelar oleh DRRA dan Pemerintah Aceh itu bisa menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Aceh. Artinya dikarenakan Pilkada adalah ajang pesta demokrasi yang ditunggu oleh Rakyat, tapi kok pembahasan Qanunnya harus secara tertutup," ujarnya.

Khaidir mempertanyakan kenapa pembahasan lanjutan Qanun pilkada berjalan secara tertutup, karena menurutnya, sebelumnya pembahasan Qanun Pilkada yang menjadi kontroversi adalah berkenaan dengan pasal 24 E dan G.

"Ini tidak menutup kemungkinan adanya deal-deal politik atau kongkalikong antara Eksektif dan Legislatif bila pembahasannya tertutup," tambanya pria kelahiran Peureulak ini.

Lanjut Khaidir, seharusnya publik harus tau apa yang dilakukan oleh Eksekutif dan Legislatif berkaitan dengan Qanun Nomor 5 tahun 2012 tentang Pilkada Aceh tersebut.

"Karena dari awal pembahasan regulasi Qanun Pilkada terbuka namun ketika menjadi kontroversi dalam pasal 24 dan tidak melahirkan kesepakatan, tiba tiba saat pembahasan lanjutan hari ini rapat diadakan secara tertutup, ini perlu dipertanyakan, ada apa?," tanyanya.

Seharusnya, sambung Khaidir, pembahasan Regulasi Qanun Pilkada itu dari awal hingga disahkan berlangsung secara terbuka dan dibuka secara umum kepada awak media. "Karena selama ini yang memberikan informasi adalah media massa," saran Muhammad Khaidir SH, Ketua DPP PAKAR Aceh (RI)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru