KEPALA RUTAN CABANG BIREUEN TERKESAN KEBAL HUKUM
Yang melakukan tindakan pemerasan terhadap para napi yang berada di dalam rutan cabang Bireuen. Padahal kasus demi kasus yang di perdagangkan oleh kepala rutan tersebut. Dari tahun 2013. Sampai sekarang dengan tarif yang berbeda- beda .
Namun meski pun hukuman yang di berikan oleh Hakim dalam sidang, tidak memiliki pengaruh sama sekali. Karena setiap tahanan yang sudah di fonis menjadi tanggung jawab Rutan cabang Bireuen. Disitu lah ia memiliki Taring yang kuat dalam melakukan kebijakanya dengan merubah sistem yang diperbudak oleh uang.
Namun siapa saja yang bisa membayar mereka akan di beri fasilitas yang sangat Mantap. Dan jika ada yang di fonis 8 Tahun dengan membayar 80 Juta maka tahanan hanya menjalani 2. Atau 3 Tahun masa tahananya
Seperti pengakuan Napi yang di pindah pada Tanggal. 13/03 2016 lalu yang bernama Zikri dan M. Ali warga Bireuen. Ia mengaku tiba-tiba dirinya dipindah paksa penahanannya dari Rutan cabang Bireuen ke Rutan Sigli pada Minggu siang 13/03 2016 lalu.
Ia juga mengaku sebelum dirinya di pindah tahanan dari rutan Bireuen ke rutan Sigli iya mengatakan Sempat terjadi negosiasi yang alot antara Kepala Rutan Bireuen, Irfan riandi. S.sos dengan pihaknya.
Namun ia melanjutkan Pihaknya tidak sepakat dengan keinginan Kepala Cabang rutan Bireuen Irfan riandi S.sos. Yang hasilnya nihil karena meminta Uang 86. Sebesar tiga juta. Dengan jumlah yang sangat besar Agar mereka tidak di pindahkan ke rutan yang lebih jauh dari keluarganya.
Ia juga mengatakan selaku tahanan di sel tersebut, kepala rutan hampir setiap hari memeras napi yang ada di Rutan cabang Bireuen ini, namun ia meneruskan. seperti temannya yang Dimintai uang tarifnya mencapai Rp.10 juta agar tidak di pindahkan, Namun yang Ia di pindah karena tidak mempunyai uang dalam bulan itu seperti Saipol, Apalot, Apawok. Saini alias wak. Dan Ogen dan Musafir. di karenakan tidak memiliki uang sebesar lima juta.
Namun seperti Syukri alias Gabay iya tertakap tangan pada malam itu oleh pegawai. Tapi tidak di pindahkan kerena ia bisa memberi uang dengan nilai Rp.10 juta. Untuk di serahkan ke kepala Rutan cabang Bireuen.
Bukan hanya itu M. Ali juga membeberkan semua yang dia ketahui seperti Dahlan Bin Nurdin pindahan dari LP Lambaroe , yang hukumanyan 7 tahun penjara, namun iya di pindahkan lagi dari lambaroe ke LP Takengon, usai di pindahkan dari LP tersebut dari Takengon iya juga di pindahkan ke rutan cabang Bireuen pada bulan Oktober 2014 ,lalu Dahlan pun mengurus PB di rutan Bireuen,dan menggantikan orang lain oleh kepala Rutan cabang Bireuen, yang di bawa kekantor untuk melakukan negosiasi, apabila ada pemeriksaan Kanwil ke rutan Bireuen mereka menunjukkan orang tersebut, "Ungkapnya".
Hal serupa yang di alami Napi-napi lain seperti Kokon alias Wen Gayo hukuman 8. bulan yang di mintai uang Rp 7.500.000 dan rekannya Fauzan hukuman 8 bulan, untuk asimilasi. Rp 5.000.000. Namun Fahmi warga cureh yang di fonis hukuman 7 tahun 6 bulan tidak di pindah dari rutan tersebut karena iya bisa membayar. Rp 5.000.000.Namun Renal warga Cureh keluar dari barak ke mushala dengan membayar sebesar Rp. 3.000.000, Alhadi Cs alias Cut Malem keluar dari barak ke mushala dengan membayar Rp. 5000.000 Nek Pan yang kedapatan narkoba jenis sabu seberat 1 gram di dalam paket makanan di peras sebesar Rp. 5.000.000.- untuk menutup kasusnya. Baru -baru ini adanya pemindahan tahanan warga binaan kasus narkoba dari rutan cabang Bireuen ( Aceh) ke lapas tanjung Gusta (Medan) karena tidak bisa membayar.(M.Reza)