Disdukcapil Aceh Utara Data Ulang Korban Banjir yang Kehilangan Dokumen Kependudukan
ACEH UTARA - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara pada akhir November 2025 tidak hanya merendam rumah dan fasilitas warga. Di banyak gampong, air juga menghanyutkan dokumen penting milik masyarakat, mulai dari kartu tanda penduduk hingga akta kelahiran.
Hampir enam bulan setelah bencana itu berlalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara kembali meminta para keuchik dan camat mendata ulang warga yang kehilangan administrasi kependudukan akibat banjir.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, mengatakan pendataan ulang diperlukan untuk memastikan seluruh korban bencana telah kembali memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Kita sebelumnya juga telah meminta camat untuk meneruskan ke keuchik untuk mendata warga yang kehilangan KTP dan akta kelahiran untuk segera diterbitkan kembali guna menggantikan yang rusak atau hilang,” kata Safrizal, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut dia, pelayanan administrasi kependudukan pascabencana dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan data yang direkap pemerintah gampong melalui keuchik. Kedua, warga dapat langsung mengurus dokumen ke kantor Disdukcapil.
Safrizal mengatakan sebagian besar dokumen warga yang sebelumnya telah terdata kini sudah selesai diterbitkan kembali. Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga pemerintahan gampong.
“Alhamdulillah dengan sinergi yang kita bangun dengan pemerintahan di berbagai tingkatan, data warga yang telah direkap sudah kita tuntaskan pembuatan Adminduk,” ujarnya.
Meski demikian, Disdukcapil menilai masih ada kemungkinan sejumlah warga terdampak banjir belum melaporkan kehilangan dokumen mereka. Karena itu, camat dan keuchik kembali diminta melakukan pendataan ulang.
Pendataan tersebut mencakup kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lain yang menjadi kewenangan Disdukcapil.
Safrizal menegaskan pihaknya terus menjalankan pola pelayanan jemput bola untuk memastikan masyarakat, khususnya korban bencana, dapat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa hambatan.
“Kami terus bekerja maksimal termasuk sistem jemput bola guna memastikan seluruh masyarakat terdampak bencana khususnya dan warga Aceh Utara umumnya telah memiliki Adminduk yang lengkap,” katanya.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah wajib KTP di Aceh Utara saat ini mencapai 444.355 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 437.100 warga telah melakukan perekaman atau sekitar 98,53 persen.
Sementara itu, masih terdapat 7.255 warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Bagi pemerintah daerah, dokumen kependudukan bukan sekadar syarat administratif. KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran menjadi pintu utama masyarakat untuk mengakses layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Karena itu, kehilangan dokumen saat bencana kerap memunculkan persoalan baru bagi korban setelah banjir surut.
Melalui pendataan ulang tersebut, Disdukcapil berharap seluruh warga terdampak banjir dapat kembali memperoleh dokumen kependudukan secara lengkap agar tidak kehilangan akses terhadap berbagai layanan dasar pemerintah.
Baca Juga:
