DPRA Jelaskan Anggaran TKI dan Reses 2026, Tegaskan Sesuai Regulasi
![]() |
| Wakil Ketua DPRA Ali Basrah. |
BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Ali Basrah, memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota dewan tahun 2026 sebesar Rp14,6 miliar serta dana reses Rp3,6 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan pada Rabu (4/3/2026) di Banda Aceh, menyusul munculnya pertanyaan publik terkait besaran anggaran dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026.
Ali Basrah menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan kebijakan sepihak dari legislatif. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagai dasar pemberian TKI.
Menurutnya, Tunjangan Komunikasi Intensif merupakan hak keuangan anggota dewan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas, khususnya dalam menjalin komunikasi dengan konstituen di daerah pemilihan.
“Tunjangan ini digunakan untuk kebutuhan koordinasi, konsultasi, penyerapan aspirasi, hingga pelaporan hasil kerja kepada masyarakat,” ujar Ali Basrah.
Ia menjelaskan, besaran TKI ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp14 juta per bulan per anggota.
Selain itu, ia juga menyinggung pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRA pada Februari 2026 yang menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memantau kondisi pascabencana banjir yang terjadi pada 26 November 2025 di 18 kabupaten/kota di Aceh.
“Hasil reses akan disampaikan dalam rapat paripurna dan menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan serta penggunaan anggaran pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Ali Basrah, melalui reses, anggota dewan dapat menghimpun berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari kebutuhan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga persoalan ekonomi lokal.
Ia menambahkan bahwa penggunaan anggaran TKI maupun dana reses diawasi secara ketat dan wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi yang diperiksa oleh lembaga pengawas internal dan eksternal.
DPRA menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran, sehingga penggunaan dana publik dapat dipastikan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Adv)
Baca Juga:

