SWIPE UP TO READ

Pukat Harimau Kembali Dikeluhkan di Perairan Seunuddon, Nelayan Diminta Kirim Bukti

Keluhan dugaan aktivitas trawl muncul di Seunuddon. Nelayan diminta merekam aktivitas dan lokasi sebelum melaporkannya
Laut di Aceh Utara

THE ATJEH NET — Keluhan dugaan aktivitas pukat harimau atau trawl muncul di perairan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara meminta nelayan mendokumentasikan aktivitas tersebut jika kembali ditemukan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) DKP Aceh Utara T. Johan Maulana mengatakan pihaknya telah menerima keluhan masyarakat terkait keberadaan trawl di wilayah perairan tersebut.

Menurut Johan, penggunaan alat tangkap tersebut dikhawatirkan merugikan nelayan tradisional karena dapat menangkap berbagai jenis ikan, termasuk ikan yang masih berukuran kecil, serta berdampak pada ekosistem laut.

“Pukat harimau adalah alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem dan menyapu habis semua jenis ikan termasuk anakan, sehingga sangat merugikan nelayan tradisional kita,” kata Johan, Sabtu, 19 September 2026.

DKP Aceh Utara kini berkoordinasi dengan Panglima Laot Seunuddon, Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara, dan DKP Aceh untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Johan mengatakan DKP Aceh Utara telah menyurati pemerintah provinsi. Menurut dia, pengelolaan sumber daya laut hingga 12 mil dari garis pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Karena itu kami hanya memiliki kewenangan menerima laporan dan meneruskan setiap laporan itu ke DKP Provinsi,” ujarnya.

Nelayan Diminta Dokumentasikan Aktivitas

DKP Aceh Utara meminta nelayan tidak mengambil tindakan sendiri jika kembali menemukan dugaan aktivitas trawl. Nelayan diminta mengumpulkan bukti yang dapat membantu proses verifikasi dan penanganan.

Bukti tersebut dapat berupa foto atau video serta informasi titik lokasi kejadian. Laporan kemudian disampaikan kepada DKP Aceh Utara untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara Tgk. Hamdani Yakop juga menyayangkan jika penggunaan pukat harimau masih terjadi di wilayah perairan Aceh Utara.

Menurut Hamdani, aktivitas tersebut meresahkan nelayan tradisional karena berpotensi mengganggu hasil tangkapan dan kondisi ekosistem laut.

“Semoga ada solusi terkait dengan pukat harimau karena sangat meresahkan nelayan lokal. Semua jenis ikan disapu, termasuk karang dan lain-lain,” kata Hamdani.

Keluhan dari Seunuddon tersebut kini ditindaklanjuti melalui koordinasi antara DKP Aceh Utara, DKP Aceh, dan Panglima Laot. Pemerintah daerah meminta setiap laporan disertai informasi lokasi dan dokumentasi agar dapat diverifikasi.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  •  Pukat Harimau Kembali Dikeluhkan di Perairan Seunuddon, Nelayan Diminta Kirim Bukti
  •  Pukat Harimau Kembali Dikeluhkan di Perairan Seunuddon, Nelayan Diminta Kirim Bukti
  •  Pukat Harimau Kembali Dikeluhkan di Perairan Seunuddon, Nelayan Diminta Kirim Bukti
  •  Pukat Harimau Kembali Dikeluhkan di Perairan Seunuddon, Nelayan Diminta Kirim Bukti
  •  Pukat Harimau Kembali Dikeluhkan di Perairan Seunuddon, Nelayan Diminta Kirim Bukti
  •  Pukat Harimau Kembali Dikeluhkan di Perairan Seunuddon, Nelayan Diminta Kirim Bukti