Pertanahan Aceh Jadi Sorotan, Dek Fadh Bawa Enam Persoalan ke Komisi II DPR RI
Blang Padang, lahan huntap Aceh Tamiang, aset daerah, lahan reintegrasi hingga tujuh desa di kawasan TNGL dibahas
![]() |
| Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah |
THE ATJEH NET — Enam persoalan pertanahan di Aceh dibawa Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) ke Komisi II DPR RI, Selasa, 15 September 2026. Persoalan itu mencakup status Tanah Blang Padang, kebutuhan lahan huntap, aset daerah, kekhususan kebijakan pertanahan, lahan reintegrasi, hingga permukiman masyarakat di kawasan hutan.
Isu tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang membahas pertanahan dan pengelolaan aset daerah. Pemerintah Aceh meminta penyelesaian sejumlah persoalan dilakukan bersama pemerintah pusat dengan mengedepankan kepastian hukum dan kejelasan kewenangan.
Salah satu yang dibawa ke forum tersebut adalah status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh meminta kepastian mengenai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh itu.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.
Lahan Huntap Aceh Tamiang
Persoalan lain berkaitan dengan penyediaan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap atau huntap, terutama di Aceh Tamiang.
Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU). Menurut Dek Fadh, dukungan pemerintah pusat diperlukan untuk mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahan tersebut.
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.
Pemerintah Aceh juga menyampaikan persoalan aset daerah yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron. **Anjong Mon Mata** menjadi salah satu aset yang disebut dalam pembahasan tersebut.
“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata,” ujar Dek Fadh.
Ia mengusulkan verifikasi bersama untuk memastikan status aset sehingga tidak terjadi perbedaan mengenai kepemilikan maupun pemanfaatannya.
Kebijakan Pertanahan dan Kekhususan Aceh
Dek Fadh juga menyoroti implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Menurut dia, sejumlah kebijakan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh belum sepenuhnya selaras dalam pelaksanaannya di tingkat pusat.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat,” katanya.
Pemerintah Aceh meminta harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak muncul perbedaan tafsir dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan.
Persoalan lain adalah penyediaan lahan untuk reintegrasi mantan kombatan, Tapol/Amnesti, dan korban konflik. Pemerintah Aceh mengaitkan agenda tersebut dengan pemenuhan amanat perdamaian Aceh dalam MoU Helsinki, khususnya Butir 3.2.5.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik,” kata Dek Fadh.
Pemerintah Aceh juga mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai salah satu calon lokasi lahan reintegrasi.
Tujuh Desa di Kawasan TNGL
Isu terakhir yang disampaikan berkaitan dengan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
Pemerintah Aceh menyebut terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan atau TNGL. Masyarakat di desa-desa tersebut telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut.
Dek Fadh meminta persoalan itu diverifikasi bersama dari aspek historis dan spasial. Menurut dia, penyelesaian perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.
“Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ujarnya.
Enam persoalan tersebut menunjukkan bahwa agenda pertanahan Aceh tidak hanya berkaitan dengan status lahan, tetapi juga menyentuh pembangunan huntap, pengelolaan aset daerah, kekhususan Aceh, agenda reintegrasi pascakonflik, serta batas antara permukiman masyarakat dan kawasan konservasi.
Pemerintah Aceh mendorong penyelesaian berbagai persoalan itu melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama melalui harmonisasi regulasi, verifikasi status lahan, dan penegasan kewenangan.
Baca Juga:
