BBM Subsidi Langka di SPBU Banda Aceh, Polisi Ungkap Tawaran Bio Solar hingga 1 Ton
Polisi mengamankan 600 liter Bio Solar dalam tiga drum dan dua jeriken setelah mendapat informasi tawaran BBM subsidi hingga satu ton
![]() |
| Penindakan dilakukan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. |
THE ATJEH NET — Di tengah kelangkaan dan antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU Banda Aceh, polisi mengungkap dugaan pengangkutan Bio Solar subsidi hingga satu ton. Dalam penindakan di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, polisi menemukan sekitar 600 liter Bio Solar yang disimpan dalam drum dan jeriken.
Penindakan dilakukan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua orang berinisial T.YUN, 34 tahun, dan T.YUS, 32 tahun, keduanya warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan petugas menemukan tiga drum biru dan dua jeriken putih berisi sekitar 600 liter Bio Solar dari sebuah mobil Kia Travello warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH.
“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda.
Polisi juga menyita satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli Unit III Tipidter di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026. Patroli dilakukan menyusul kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas berkomunikasi dengan pengemudi dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.
Sehari kemudian, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.38 WIB, salah seorang yang disebut sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter.
Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton. BBM itu disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Senin malam, 31 Agustus 2026, mobil Kia Travello tersebut diketahui membawa BBM Bio Solar menuju Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.
Saat kendaraan tiba di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan tiga drum dan dua jeriken yang berisi sekitar 600 liter Bio Solar.
Kedua orang tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mobil, polisi mengamankan tiga drum berisi Bio Solar, dua jeriken berisi Bio Solar, serta satu mesin pompa.
Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami asal BBM, tujuan pengangkutan, serta peran masing-masing pihak. Polisi belum menyimpulkan apakah seluruh BBM yang sebelumnya ditawarkan sebanyak satu ton merupakan bagian dari barang yang ditemukan dalam penindakan tersebut.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang mendapat penugasan pemerintah.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan bagaimana BBM subsidi tersebut diperoleh, tujuan pengangkutannya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Baca Juga:

