Pemkab Nagan Raya Pertanggungjawabkan APBK 2025, Raih WTP Ke-18 Berturut-turut
Pemkab Nagan Raya menyampaikan pertanggungjawaban APBK 2025 dengan realisasi pendapatan 93,53 persen dan mempertahankan opini WTP ke-18.
NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK Nagan Raya, Senin, 6 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memaparkan realisasi pendapatan dan belanja daerah sekaligus menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang mengatakan penyampaian pertanggungjawaban APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus instrumen untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan anggaran selama satu tahun.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK bertujuan untuk mengetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunaan anggaran daerah dengan melihat realisasi penerimaan dan pengeluaran berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan," kata Raja Sayang.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian itu menjadi opini WTP ke-18 yang diraih secara berturut-turut sejak 2008.
Menurut Raja Sayang, keberhasilan mempertahankan opini WTP mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp1,086 triliun atau 93,53 persen dari target sebesar Rp1,161 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp127,49 miliar, setara 93,75 persen dari target Rp135,99 miliar.
Di sisi belanja, pemerintah daerah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,087 triliun atau 91,98 persen dari pagu anggaran Rp1,181 triliun.
Raja Sayang mengatakan pemerintah daerah terus menyesuaikan pengelolaan keuangan dengan berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat sebagai bagian dari penyempurnaan sistem tata kelola pemerintahan.
"Sepanjang pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Pemkab Nagan Raya telah berupaya mengoptimalkan realisasi pendapatan maupun belanja daerah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Rancangan qanun tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRK Nagan Raya sebelum ditetapkan menjadi qanun. Pemerintah daerah berharap pembahasan itu dapat menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga:
