SWIPE UP TO READ

DPO Ganja Dibekuk, Polisi Temukan 3,1 Kilogram Ganja Tersembunyi di Guci Rumah Pelaku

Pengembangan kasus di Aceh Barat mengungkap 3,1 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam guci di rumah tersangka di Nagan Raya.
Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba sekaligus DPO.

MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran ganja dan menemukan total 3,1 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam guci di rumah tersangka di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Minggu (26/7/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi MJ yang diketahui berstatus DPO dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap MJ. Dari penggeledahan awal, polisi menyita satu bungkus ganja seberat sekitar satu kilogram, satu unit telepon genggam merek Itel, serta sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengarah pada lokasi penyimpanan ganja lainnya di rumahnya di Kecamatan Beutong.

Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba bersama perangkat desa menggeledah rumah MJ. Polisi menemukan tiga bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam guci penampungan air.

Selain ganja, petugas turut mengamankan sebuah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mencapai sekitar 3,1 kilogram ganja.

AKP Shandy Saputra mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran, termasuk asal barang dan pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Shandy.

Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Saat ini, MJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengajak warga terus melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPO Ganja Dibekuk, Polisi Temukan 3,1 Kilogram Ganja Tersembunyi di Guci Rumah Pelaku
  • DPO Ganja Dibekuk, Polisi Temukan 3,1 Kilogram Ganja Tersembunyi di Guci Rumah Pelaku
  • DPO Ganja Dibekuk, Polisi Temukan 3,1 Kilogram Ganja Tersembunyi di Guci Rumah Pelaku
  • DPO Ganja Dibekuk, Polisi Temukan 3,1 Kilogram Ganja Tersembunyi di Guci Rumah Pelaku
  • DPO Ganja Dibekuk, Polisi Temukan 3,1 Kilogram Ganja Tersembunyi di Guci Rumah Pelaku
  • DPO Ganja Dibekuk, Polisi Temukan 3,1 Kilogram Ganja Tersembunyi di Guci Rumah Pelaku