Rijaluddin: Saya Putra Daerah yang Ingin Kelola SDA Daerah Sendiri Secara Sah dan Beradab
BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PKB, Rijaluddin, menyampaikan klarifikasi terkait isu kepemilikan izin usaha pertambangan yang berkembang di tengah publik.
Rijaluddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi V DPRA, menyatakan komitmennya tetap fokus memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh, khususnya keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kepada wartawan, Selasa (14/4/2026), ia menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan yang pernah dimiliki tidak pernah dilanjutkan ke tahap operasional.
“Saya hanya berkeinginan sebagai putra daerah mengelola sumber daya alam secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Rijaluddin.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat aktivitas pertambangan di lokasi yang dimaksud. Menurut dia, izin tersebut masih berada pada tahap awal dan tidak berkembang ke kegiatan eksplorasi lanjutan maupun produksi.
“Saya memastikan tidak ada aktivitas di lokasi izin tersebut, baik produksi maupun eksplorasi lanjutan,” katanya.
Terkait tudingan adanya praktik tambang ilegal, Rijaluddin membantah hal tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomi, termasuk besarnya kebutuhan investasi.
“Pertimbangannya karena membutuhkan investasi besar dan belum memungkinkan untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Rijaluddin juga menilai munculnya pemberitaan negatif terhadap dirinya tidak terlepas dari dinamika politik. Namun demikian, ia tidak merinci pihak yang dimaksud.
Di tengah polemik tersebut, ia menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh.
“Saya tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh,” katanya.
Program JKA selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pelayanan kesehatan di Aceh. Keberlanjutan program tersebut dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.
Sebagai Ketua Komisi V yang membidangi kesehatan, Rijaluddin menyatakan terus mendorong penguatan pengawasan dan penganggaran sektor kesehatan, termasuk JKA.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan kebijakan publik. Menurut dia, terdapat sejumlah persoalan internal yang perlu dikomunikasikan secara terbuka dengan pemerintah daerah agar tidak berdampak pada proses penganggaran.
“Ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan lebih terbuka agar tidak memengaruhi kebijakan anggaran di Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya membangun komunikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat.
Di sisi lain, publik diharapkan dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak serta mengedepankan prinsip verifikasi dan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
