Pemerintah Aceh Tegaskan JKA Tetap Berjalan, Disesuaikan agar Lebih Tepat Sasaran
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berlanjut. Di tengah berbagai penyesuaian fiskal, kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 justru diarahkan untuk memperkuat ketepatan sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa langkah ini bukan penghentian program, melainkan penataan ulang agar manfaat JKA benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan. "JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis, 2 April 2026.
Penyesuaian itu mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam sistem desil—dari Desil 1 sebagai kelompok paling tidak mampu hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan distribusi bantuan lebih adil dan terukur.
Masyarakat pada Desil 8 hingga 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah rasional untuk menjaga keberlanjutan program di tengah keterbatasan anggaran.
Menurut Fadhlullah, penyesuaian tersebut tidak terlepas dari menurunnya Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Kondisi ini berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah, sehingga diperlukan strategi yang lebih selektif dalam penyaluran bantuan.
Data pemerintah menunjukkan, jumlah masyarakat dalam kategori Desil 8 hingga 10 di Aceh mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah itu, sebagian telah terlindungi melalui skema lain, termasuk aparatur sipil negara dan kelompok dengan penyakit kronis. Sisanya, sekitar 823 ribu jiwa, dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.
Meski demikian, Pemerintah Aceh menegaskan tidak ada kelompok rentan yang ditinggalkan. Penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin melalui JKA tanpa melihat klasifikasi desil. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama.
"Tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas," kata Fadhlullah.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan. Warga yang tergolong mampu diharapkan beralih ke skema mandiri, sehingga prinsip cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) tetap terjaga di Aceh.
Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional melalui berbagai skema pembiayaan. Angka ini menunjukkan cakupan layanan yang relatif luas, sekaligus menjadi tantangan dalam menjaga kualitas dan keberlanjutannya.
Pemerintah Aceh juga membuka ruang koreksi bagi masyarakat. Status kesejahteraan berbasis desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan. Masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasinya dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah gampong.
Bahkan, bagi warga yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan, pemerintah tetap memberikan ruang reaktivasi saat membutuhkan layanan kesehatan, dengan syarat melakukan pembaruan data dalam periode tertentu.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial dan keberlanjutan fiskal. JKA tidak hanya dipertahankan sebagai program, tetapi juga diperkuat sebagai instrumen keadilan—agar setiap bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
