DPRA Bentuk Satgas Pengawasan Bencana, Fokus Percepat Pemulihan Pascahidrometeorologi
![]() |
| Rapat pembentukan Tim Satgas Khusus DPRA untuk mengawal proses pemulihan pasca bencana hidrometeorologi, Selasa (7/4/2026). |
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi sebagai langkah mempercepat penanganan dampak bencana yang melanda Aceh sejak akhir 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat resmi dan ditindaklanjuti dengan rapat kerja Satgas yang digelar pada Selasa (7/4/2026) di Ruang Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh.
Satgas ini dipimpin oleh Tgk Anwar dan melibatkan 30 anggota legislatif dari seluruh fraksi di DPRA. Pembentukannya merupakan tindak lanjut dari usulan anggota dewan dalam rapat paripurna sehari sebelumnya.
Pembentukan Satgas dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengawasan distribusi bantuan dan percepatan rehabilitasi pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025, yang menyebabkan banjir dan longsor di berbagai wilayah Aceh.
Dalam rapat kerja perdana, pimpinan Satgas menegaskan bahwa fokus utama adalah melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan bantuan dan program pemulihan berjalan efektif.
Beberapa prioritas pengawasan meliputi percepatan pembangunan hunian sementara (huntara), khususnya di Kabupaten Bireuen, agar warga tidak lagi tinggal di tenda pengungsian. Selain itu, Satgas juga akan mengaudit distribusi logistik seperti bantuan perabot rumah tangga, jaminan hidup (jadup), serta program rehabilitasi rumah yang dinilai belum optimal di sejumlah daerah, termasuk Aceh Tamiang.
Di sektor infrastruktur, Satgas akan memantau pemulihan akses transportasi di wilayah terdampak seperti Aceh Tengah dan Bener Meriah yang sempat terisolasi akibat bencana.
Satgas juga menaruh perhatian pada wilayah rawan banjir susulan seperti Aceh Utara, Pidie, dan Pidie Jaya dengan menyiapkan langkah antisipatif bersama pihak terkait.
Selain aspek teknis, DPRA melalui Satgas berupaya mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi peningkatan angka kemiskinan akibat dampak bencana.
DPRA menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif guna memastikan penanganan bencana berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di seluruh wilayah Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi. (Adv)
Baca Juga:

