Kejari Bireuen Terima Tiga Tersangka Kasus Sabu dari Polda Aceh dan BNNP

BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (17/7/2025).

Dalam perkara pertama, Polda Aceh menyerahkan dua tersangka, MA dan MS, beserta barang bukti sabu seberat 68,60 gram. Kasus ini bermula pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika oleh keduanya.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli diarahkan ke warung Sate Tubaka, lokasi yang kerap dijadikan titik temu. Saat tersangka tiba, petugas berpura-pura meminta "tester". MA lalu mengarahkan petugas menuju pinggir jalan Desa Cot Nga, tempat MS menunggu. Setelah menerima satu bungkus sabu untuk dites, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat, dua unit ponsel (merek Infinix dan Oppo), serta satu bungkus sabu lainnya. Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara dalam kasus kedua, tersangka IS diserahkan oleh BNNP Aceh. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah tim BNNP menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah kedai kelontong di Desa Cot Nga.
Saat diamankan, IS kedapatan menyimpan sabu dalam kotak rokok. Barang bukti yang disita antara lain 27 paket kecil sabu, satu bungkus sabu dalam plastik bening, satu buah pisau lipat, dan satu unit ponsel Vivo Y12 warna biru.

Atas perbuatannya, MA dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat atas kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Sedangkan IS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika tanpa hak.

Usai pelimpahan tahap II, ketiga tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna proses hukum lebih lanjut.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru