Ekbis
JPN Kejari Bireuen Dampingi Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang dalam Pemanggilan Debitur Kredit Bermasalah
BIREUEN- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Ketua dan Anggota Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam proses pemanggilan debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran atas piutang pembiayaan kepada entitas keuangan daerah tersebut, pada Sabtu, 12 April 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Nomor: 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025. Surat kuasa ini memberikan kewenangan penuh kepada Tim Likuidasi untuk melakukan penagihan dan penyelesaian terhadap piutang yang belum tertunaikan.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri atas:
Aditya Gunawan, S.H., M.H. (Jaksa Pengacara Negara)
Sofyan
Amar Salihin
Mauliddin
Didik Iswahyudi (Ketua Tim Likuidasi)
Ilham Prawira S
Adil Hidayat
Maiza Khaidar
Yoki Hariwibowo
Bersama tim, Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan pemanggilan terhadap 20 orang debitur yang berdomisili di tiga kecamatan, yakni Kota Juang, Jeumpa, dan Juli. Para debitur ini merupakan bagian dari total 235 individu yang masih tercatat memiliki kewajiban finansial kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda. Jumlah piutang yang belum diselesaikan bervariasi, mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp200.000.000 per debitur.
Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya intensif penagihan yang dilaksanakan Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejari Bireuen, sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan aset daerah dan penataan kembali keuangan lembaga keuangan milik pemerintah daerah. Proses penagihan akan terus berlanjut dalam waktu dekat, menyasar berbagai kalangan debitur, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung proses hukum dan pemulihan keuangan daerah. "Kejaksaan Negeri Bireuen akan terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya Tim Likuidasi sebagai wujud tanggung jawab terhadap tata kelola keuangan publik yang akuntabel dan berintegritas," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta langkah konkret dalam penyelesaian kredit bermasalah, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah.(Red)
Via
Ekbis