YARA Desak Polres Bireuen Segera Menuntaskan Kasus Kecelakaan Maut di Cot Gapu

BIREUEN- Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Bireuen, Muhammad Zubir, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bireuen untuk segera menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua korban jiwa di depan SPBU Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan peristiwa dengan konsekuensi hukum serius bagi pelaku. Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mendesak Polres Bireuen untuk secara serius menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibat kan dua korban meninggal dunia. Setiap insiden yang berujung pada kematian harus ditangani sesuai hukum yang berlaku, dan sanksi bagi pelaku harus ditegakkan demi keadilan," ujar Zubir dalam keterangannya kepada media, Minggu (9/3).

Diketahui, insiden tragis tersebut terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, di Cot Gapu, Bireuen. Kecelakaan melibatkan satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dan sepeda motor Honda Beat BL 3943 ZBK yang dikendarai oleh seorang ibu beserta tiga anaknya. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban jiwa, yakni Akwanul Muslimin yang meninggal di tempat, serta ibunya, Safriana, yang menghembuskan napas terakhir pada Rabu pagi. Sementara itu, satu anak lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSU dr. Fauziah Bireuen.

Muhammad Zubir menegaskan bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun jika kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, Pasal 311 ayat (5) mengatur hukuman hingga 12 tahun jika kecelakaan terjadi akibat tindakan yang disengaja atau membahayakan.

"Pasal 310 dan 311 UU LLAJ merupakan delik pidana umum, bukan delik aduan. Oleh karena itu, penyidik memiliki kewajiban untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap pengadilan, tanpa menunggu adanya laporan dari pihak tertentu," tegasnya.

Lebih lanjut, Zubir mengingatkan bahwa kasus ini tidak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), mengingat ancaman hukuman bagi pelaku melebihi lima tahun penjara. Ia menilai bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi, terlebih ketika korban berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami mengingatkan agar Polres Bireuen tidak memaksakan penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorative justice jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Hukum harus ditegakkan tanpa memihak, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan," pungkasnya.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru