Usai Pelantikan: SAPA Desak DPRA untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publikasi Pokir
BANDA ACEH - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk secara rutin mempublikasikan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan mulai tahun depan. Inisiatif ini dianggap krusial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai perbedaan antara program dinas dan Pokir dewan.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan, "Pelantikan dewan yang baru adalah momentum penting untuk menghadirkan semangat perubahan. Dengan banyaknya wajah baru, kami berharap dapat melihat energi segar yang mendorong perbaikan nyata. Fungsi pengawasan DPRA harus lebih optimal ke depan. Namun, perbaikan harus dimulai dari diri sendiri. Transparansi harus menjadi prioritas, dengan mempublikasikan Pokir sebagai bukti komitmen terhadap keterbukaan. Saatnya bekerja dengan integritas, bukan sekadar retorika."
Selama ini, Pokir dewan kerap kali terkesan kabur, sulit dibedakan dari program dinas, yang mengakibatkan banyak program di Aceh dilaksanakan tanpa transparansi. Ketidakjelasan ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan.
Fauzan menegaskan, "Keadaan ini tidak boleh dibiarkan, karena berisiko merusak integritas lembaga legislatif. Kami mendorong DPRA untuk mempublikasi kan Pokir setiap tahun, agar masyarakat dapat memantau dan memastikan bahwa Pokir benar-benar untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu."
Ia menambahkan, publikasi Pokir akan membedakan Aceh dalam hal transparansi pengelolaan aspirasi masyarakat dan penganggaran program pemerintah. DPRA diharapkan bisa menjadi pelopor keterbukaan informasi legislatif, menjadikan Aceh contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance.
SAPA juga meminta DPRA untuk segera merumuskan Qanun khusus yang mengatur publikasi Pokir dewan, sehingga setiap usulan harus jelas, dari proses pengusulan hingga pelaksanaannya. "Ini penting agar masyarakat bisa menilai apakah Pokir memberikan dampak positif bagi kesejahteraan Aceh atau hanya menguntungkan segelintir pihak," tegas Fauzan.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara transparan. Pasal 13 undang-undang tersebut menegaskan bahwa badan publik, termasuk lembaga legislatif, harus menyajikan informasi tentang penggunaan anggaran dan pelaksanaan program dengan cara yang mudah dipahami.
"Transparansi adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Publikasi Pokir dewan tidak hanya akan meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga menjadi langkah awal mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kami berharap DPRA menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi dengan menerbitkan Qanun yang mewajibkan publikasi Pokir," tambahnya.
Menurut SAPA, publikasi Pokir juga akan menjadi alat kontrol bagi anggota dewan untuk menjaga integritas dan kinerja mereka. Jika DPRA berani merumuskan Qanun terkait publikasi Pokir, Aceh dapat menjadi pelopor transparansi legislatif di Indonesia, menunjukkan keseriusan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
"Jangan biarkan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui Pokir menjadi alat politik untuk kepentingan segelintir pihak. DPRA harus mampu menjaga integritasnya. Dengan adanya Qanun publikasi Pokir, tidak ada ruang bagi anggota dewan untuk menyalahgunakan program yang seharusnya berpihak pada rakyat. Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain, bukan tempat di mana program ditunggangi kepentingan pribadi," tegasnya.
"Mulai tahun depan, kami berharap DPRA dapat mewujudkan ini dan menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral para anggota dewan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap program yang diusulkan bermanfaat bagi seluruh rakyat Aceh," tutup Fauzan Adami.(Rel)