Dugaan Penyelewengan DD,ADD dan BUMG: Warga Cot Keutapang Lapor ke Kejari Bireuen

BIREUEN- Masyarakat mendatangi kejaksaan Negeri Bireuen untuk melaporkan dugaan penyelewengan Pengelolaan dana DD-ADG-BUMG Gampong Cot Keutapang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen 

Informasi dihimpun TheAtjehNet. Berkas Laporan dugaan Penyelewengan Pengelolaan dana DD-ADG-BUMG Gampong Cot Keutapang telah diterima melalui staf Kepegawaian Piket Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 10-41 Wib.

Adapun sejumlah Warga telah melaporkan Dugaan Penyelewengan Dana DD-ADG- BUMG Cot Keutapang Kecamatan Jeumpa,

Kepada TheAtjehNet. Dikatakan FJ bersama HN dan di dampingi sejumlah Warga, pihaknya telah menyerahkan Berkas laporan dugaan Penyelewengan Dana DD-ADG-BUMG Gampong Cot Keutapang ke Kejaksaan Negeri Bireuen' Bupati Bireuen, tembusan kepada Inspektorat Bireuen untuk dapat di tindak lanjuti dugaan tindak pidana Korupsi,
Tesk Foto: Berkas Laporan Pengaduan dari sejumlah Warga Cot Keutapang Kecamatan Jeumpa yang telah diserahkan ke Kejari Bireuen Senin 13 Mei 2024.

Kami Forum Masyarakat Gampong Cot Keutapang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen yang telah terbentuk, berharap tata Kelola pemerintahan desa yang baik, transparan dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan pembangunan, 

Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat perundanga undangan, merujuk pada Undang-undang No 8 tahun 1981"tantang kitab undang: undang hukum pidana. 

Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2021 Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Undang-undang No 16 tahun 2004 tantang Kejaksaan Repoblik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya. Undang-undang No & tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksananya. 

Sesuai dengan Surat himbauan pemberantasan korupsi (KPK) Nomor B. 7508 terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa 

Juga dituangkan dalam Peraturan perundang-undangan terkait desa ditingkat daerah provinsi aceh dan dijelaskan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018 tentang pemerintah Gampong. 

Sehubungan dengan adanya Fakta dan Informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Cot Keutapang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen terkait pengelolaan keuangan dan Administrasi Pengelolaan Pemerintahan desa setempat,

1. Sertifikasi Tanah Cot Gon Bhan yang telah mendapat putusan dari pengadilan yang telah menelan banyak biaya serta tenaga namun sampai saat ini belum juga ada sertifikat, 

2. Dana penyertaan modal BUMG tahun 2017 s/d dengan 2019 hanya tersisa Rp. 137.780.000, dari total penyertaan modal BUMG dalam rentang waktu 2017 s/d 2019 adalah 291.000.000, yaitu tahun 2017 desa menyertakan modal BUMG Rp. 57.000.000,

Selanjutnya tahun 2018 Rp. 100.000.000, serta pada tahun 2019 Rp. 134.000.000, total keseluruhan pendapat modal BUMG Tunas Keutapang desa cot keutapang adalah 291.000.000, pada tanggal 31 juli 2023 terdapat pengembalian modal BUMG sebesar Rp. 137.780.000, BUMG Tunas Keutapang dari awal pembentukan mengalami kahilangan uang sebesar Rp. 153.220.000,

kami masyarakat gampong cot keutapang menduga adanya penyeleweangan penggunaan dana modal BUMG tersebut, pemerintah gampong cot keutapang melalui musyawarah khusus antara Tuha peut, Pemerintah Gampong,

Musyawarah tersebut turut di hadiri, pendamping sebagai tim ahli serta pengurus BUMG yang baru dalam agenda serah terima Asset BUMG telah mengupaykan pangalihan asset tanah warga desa menjadi asset BUMG untuk menutupi kehilangan dana modal BUMG tersebut dan tidak transparan dalam mengelola asset BUMG Tunas Keutapang Desa Cot Keutapang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen. 

3. Kelancaran Proses Administrasi Gampong, masih banyaknya surat tanah warga gampong cot keutapang yang belum selesai sedangkan uang pengurusan AJB telah lunas diambil oknum perangkat desa dari Pemilik tanah, namun surat AJB tersebut tidak kunjung selesai malah ada yang setahun lebih, Ungkap Fj,

"Disisi lain juga dikatakan oleh HN yang merupakan Warga Gampong Keutapang, terkait hal tersebut, telah menjadi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa sehingga tidak berjalannya roda pemerintahan yang layak. 

Dikarenakan Kepala desa dan perangkat nya dalam menjalankan roda pemerintahan sudah tidak sesuai dengan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintah Gampong,"Ucap HN.

"Lanjut HN, selama ini Kepala desa tidak pernah melakukan Tindakan terhadap oknum sekdes yang di duga telah memperlambatkan pengurusan Akte Jual Beli Tanah yang sampai saat ini banyak yang belum selesai sedangkan biaya pengurusannya telah lunas dibayarkan 

"Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian penuh dari kepala desa untuk memindahkan oknum sekdes ke kantor camat karena yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil untuk dapat dibina di kecamatan, tambah HN,

Kepala desa Gampong Cot keutapang sejak tanggal 22 November tahun 2023 menerima setoran uang dari sdr Basri Muhammad untuk pengurusan Sertifikat Tanah sebesar Rp. 7.000.000, 

Namun sampai saat ini belum juga selesai (diterima oleh sdr Basri Muhammad) dengan alasan kepala BPN Kabupaten Bireuen telah diganti, tentunya alasan itu tidak sesuai kenyataannya,

Sekiranya demikian,"Patut diduga' oknum kepala desa telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan melakukan pembohongan terhadap masyarakat, ucap HN.

Lanjutnya, Pemerintah desa tidak pernah melakukan Pendataan Asset dan Pemasangan Pamflet Tanah Wakaf maupun Tanah Gampong, sepertinya selama ini Asset Gampong cot keutapang seakan akan terabai oleh pemerintah desa, dikarenakan tidak terdata secara administrasi yang layak, sehingga tidak adanya PAD desa yang bisa dikelola secara transparan. 

Kami masyarakat Gampong Cot Keutapang meminta kepada pemerintah desa memalui tuha peut saat Rapat Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong tahun 2023 pada tanggal 21 April Tahun 2024 untuk menyepakati perjanjian penyelesaian masalah diantara point-point diatas.

Namun sampai saat ini perangkat Gampong Cot Keutapang sepertinya tidak ada itikad baik untuk menyahuti, apalagi menyanggupi permintaan kami sebagai warga masyarakat setempat,

Akibat yang ditimbulkan dari dampak pemerintah gampong yang tidak sejalan dengan pedoman penyelenggaraan pemerintah desa." Kami meminta pihak kejaksaan Negeri Bireuen (APH) untuk dapat menindaklanjuti pengaduan ini agar kondisi pemerintah desa Kembali normal sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, persoalan tersebut, telah pernah dilakukan upaya penyelesaian di tingkat Gampong, antara pihak pertama dan pihak kedua, namun hal itu tidak membuahkan hasil antara kedua pihak

Demikianlah pengaduan laporan ini kami buat dengan penuh harapan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen, Bupati Bireuen serta Inspektorat Bireuen untuk segera dapat menindaklanjuti perkara tersebut, harap HN.

Terkait Pengaduan dugaan Penyelewengan dana DD-ADG- BUMG Gampong Cot Keutapang yang telah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Bireuen oleh sejumlah Warga Gampong Cot Keutapang tersebut,

Terkait Laporan tersebut, Media ini menkonfirmasi Kejari Bireuen melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, SH. MH membenarkan," benar dan akan segera kita pelajari berkas laporan tersebut.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru