Kasus Panadah Sepmor Berakhir RJ di Kejaksaan Negeri Bireuen

BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Dedi Maryadi, S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasar kan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penadahan Tersangka M, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Kamis 25 April 2024,

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara ini bermula pada Hari Rabu 28 Februari 2024, Tersangka M berkomuni kasi melalui Whatsapp dengan Z dan tersangka meminta Z untuk dicarikan sepeda motor bodong (curian) dengan harga sekitar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), selanjutnya Z meminta uang panjar kepada tersangka M sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA milik Z. Kemudian Z menghubungi tersangka dan menyuruh tersangka untuk menemuinya di Jalan Medan-B. Aceh tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh Kecamatan. Jeumpa Kabupaten. Bireuen untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan,
kemudian Tersangka M menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan tersangka M telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Dengan proses perdamaian ini Kajari Bireuen berharap kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong).(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru