Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang JPU Kembali Periksa Tiga Terdakwa

BANDA ACEH- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemeriksaan terhadap 3 Terdakwa Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyertaan modal Pemkab pada PT. BPRS Kota Juang Kabupaten Bireuen Selasa 26 Maret 2024.

Pemeriksaan 3 Terdakwa pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. BPRS Kota Juang atas penyertaan modal Pemkab Bireuen bertempat di pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Banda Aceh,

Tiga Terdakwa yang diperiksa dalam sidang Perkara Dugaan Korupsi penyertaan Modal Pemkab Bireuen di BPRS Kota Juang, diantaranya. Z, Y dan KH,
Pada Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H    

Dalam keterangan ketiga terdakwa menyebutkan, tidak mengetahui penyertaan modal harus berdasarkan Qanun tentang penyertaan modal yang didasarkan hasil analisa investasi sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Investasi pemerintah Daerah.

Sidang perkara tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H., Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.  

Seperti diketahui sebelumnya, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa  (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840. 999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen), sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.  

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 04 April 2024 dengan agenda Pembacaan tuntutan.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru