Dinas Kesehatan Aceh Utara Sosialisasi Bahaya Penyakit Akibat Kerja

Petugas Dinas Kesehatan Aceh Utara sedang melakukan penyuluhan kesehatan untuk nelayan di Kecamatan Samudera

LHOKSUKON - Pekerjaan bukan hanya menjadi sumber penghasilan, tetapi juga memegang peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik itu, terdapat bahaya potensial di lingkungan kerja yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi pekerja. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Amir Syamsuddin, SKM, MM, menyoroti seriusnya masalah kesehatan yang timbul dari pekerjaan, yang dikenal sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK), dan menegaskan perlunya perhatian khusus terhadap hal ini.

"PAK bukanlah penyakit umum yang terjadi di masyarakat, melainkan dipengaruhi oleh risiko yang berasal dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja," ungkap Amir Syamsuddin pada Jumat (23/2/2024).

Dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, serta perkembangan industri, terdapat dampak negatif terhadap kesehatan, meskipun ada pula dampak positifnya, menurut Amir.

"Setiap jenis pekerjaan memiliki potensi untuk menimbulkan masalah kesehatan akibat proses kerja, lingkungan kerja, dan perilaku kerja," tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Samsul Bahri, SKM, MKM, menyebutkan bahwa mereka telah mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kesehatan kepada petugas di seluruh Puskesmas. 

Melalui pemetaan potensi penyakit yang sering dihadapi oleh pekerja, mereka berupaya memberikan pelatihan pengetahuan tentang penyakit akibat kerja kepada petugas Puskesmas dan pekerja itu sendiri.

"Mereka kita berikan pelatihan pengetahuan tentang penyakit akibat kerja. Selama ini mereka bekerja sudah merasakan sakit, tetapi tidak menyadari bahwa penyakit itu disebabkan oleh kegiatan dan pekerjaan sehari-hari mereka. Oleh karena itu, contoh nyata dan pengetahuan langsung dari petugas Puskesmas dan pekerja sangat diperlukan," ujar Samsul.

Tujuan jangka panjang dari upaya ini adalah agar pekerja dapat mendeteksi penyakit akibat kerja, sehingga jumlah orang yang mencari pengobatan di Puskesmas dapat ditekan seminimal mungkin.

Di Puskesmas, terdapat petugas kesehatan kerja dan olahraga yang tersebar di 32 Puskesmas di Aceh Utara. Mereka aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak penyakit akibat kerja dan telah membentuk 11 Pos UKK (Upaya Kesehatan Kerja) di 11 Puskesmas.

Penyakit akibat kerja didiagnosis melalui tujuh langkah, termasuk penentuan diagnosis klinis, identifikasi pajanan di tempat kerja, hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis, besarnya pajanan, faktor individu yang berperan, memastikan tidak ada faktor lain yang berpengaruh di luar pekerjaan utama, dan terakhir adalah penentuan diagnosis okupasi.

Penyebab penyakit akibat kerja dikelompokkan menjadi lima golongan, seperti penyebab fisik, kimiawi, biologi, ergonomik, dan psikososial. Diagnosis okupasi untuk pekerjaan tertentu dapat dilakukan oleh dokter umum, sementara dokter spesialis okupasi di rumah sakit menjadi rujukan tingkat lanjut.

Menurut Konsensus Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja di Indonesia, yang melibatkan beberapa disiplin ilmu kedokteran dan profesi, diagnosis penyakit akibat kerja melibatkan aspek medis, komunitas, dan legal.

Dengan pendekatan ini, tujuan utama adalah menjadi dasar tatalaksana penyakit di tempat kerja, meminimalkan kecacatan dan mencegah kematian, melindungi pekerja lain, dan memenuhi hak pekerja. 

Upaya ini mencerminkan komitmen Dinas Kesehatan Aceh Utara dalam menanggapi tantangan kesehatan yang timbul di lingkungan kerja. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru