Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura Jaksa Akan Hadirkan Camat dan Ahli Pada Sidang Berikutnya

BIREUEN- Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen kembali menghadir kan 12 orang Saksi dalam sidang perkara tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP), kelompok Perempuan pada program Nasional pemberdayaan Masyarakat Gandapura. tahun 2019-2023. Atas nama Terdakwa F dan SM. Jum'at, 15 Desember 2023,

Pada Sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar pada hari kamis 21 Desember 2023 dan Jum'at 22 Desember mendatang, Jaksa Bireuen akan menghadirkan Camat dan Ahli.

Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan pada sidang dimaksud diantara lain, 1. AZ sebagai anggota tim verifikasi tahun 2019 dan ketua tim verifikasi tahun 2020.2021, 2. D ketua verifikasi tahun 2019, 3. W anggota tim verifikasi tahun 2020 s.d 2021 dan anggotabtim pendanaan tahun 2019, 4. A anggota tim verifikasi tahun 2019, 5. IF anggota tim verifikasi tahunn 2020 s.d 2021 dan anggota tim pendanaan tahun 2019, 6. M anggota tim verifikasi tahun 2019, 7. R anggota tim verifikasi tahun 2019, 8. RA sebagai bendahara upk, 9. SH sebagai sekretaris upk, 10. MYA sebagai ketua BKAD, 11. MN sebagai ketua BP UPK, 12. SD sebagai Ketua tim Pendanaan 

Dalam Sidang sehari sebelumnya Jaksa juga telah menghadirkan 12 orang saksi yang terdiri dari ketua dan anggota kelompok.

Untuk diketahui bahwa perbuatan Terdakwa F dan SM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru