Kejari Bireuen Gelar Peningkatan Kapasitas Wartawan, Insan Pers Wajib Tau 10 Poin Ini

BIREUEN- Di Pasilitator Muhajir Juli Wartawan Utama Pemred Media Online Komparatif.Id, Kejaksaan Negeri Bireuen menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Kapasitas kepada 24 Wartawan Liputan Wilayah Kabupaten Bireuen dengan menghadirkan Narasumber, Desi Safnita yang merupakan Jurnalis senior.

Pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Kapasitas Wartawan yang digelar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, bekerjasama dengan Media online Komparatif.id bertempat di Aula Kantor Kejari Bireuen. Senin 09 Oktober 2023.

10 Poin berkekuatan Hukum pada Penguatan Kapasitas Wartawan wajib diketahui para Insan Pers. Muhajir Juli selaku Narasumber pemaparan Materi,
"Berikut Dasar Hukum"

(1), Persoalan yang di hadapi wartawan saat ini adalah Kapasitas Wartawan yang dapat dilaksana oleh Media yang berkapasitas kekuatan Hukum,

(2), Penguatan Wartawan yang berkapasitas Redaksi atau Pimpinan Media,

(3), disebut dalam pemberitaan, maka Wartawan harus masuk 5 W 1 H, serta kaidah Pers, Kode etik Pers serta Etika Pers, ada hal dasar yang dapat menyebut apa yang kita menulis,

(4), Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 (Indonesia), UU Pers Indonesia mengatur tentang hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban, media, hak jawab, serta sanksi hukum untuk pelanggaran pers. 

(5), Press Law 5782-1982 (Israel) " Undang-undang ini mengatur kegiatan media massa dan wartawan di Israel, termasuk di Indonesia, kebebasan pers, tanggung jawab media, hak privasi, serta tuntutan hukum yang terkait dengan media massa. 

(6), Press and Journalist Act 2013 (Malaysia) UU ini mengatur kegiatan media massa dan wartawan di Malaysia, termasuk izin penerbitan, kewajiban etika jurnalistik, perlindungan sumber berita, dan sanksi hukum. 

(7), Media Law 2018 (Myanmar) 1.UU ini mengatur kegiatan media massa dan wartawan di Myanmar, termasuk kebebasan pers, tanggung jawab media, perlindungan sumber berita, dan sanksi hukum yang berlaku. 
        
Dasar Hukum,

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," Mengatur tentang hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, serta sanksi hukum untuk pelanggaran pers"

(8), Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers" Wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik, Etika jurnalistik merupakan landasan moral jurnalis untuk membuat berita yang dapat dipertanggungjawab kan yang didasarkan atas bagaimana pers menghormati seluruh hak asasi setiap orang tanpa memandang siapa mereka. Etika pers merupakan suatu aturan atau kaidah-kaidah yang mengatur di suatu media dalam mempublikasikan suatu sajian program, berita atau informasi.
(9), Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi Wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan fungsi, tugas, hak, dan kewajibannya. Dengan kata lain, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan atau jurnalis harus mengacu pada kode etik jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta professionalisme 
(10), dan disebutkan juga dalam
Pelanggaran Kode Etik Pers, Faktor Ketidaksengajaan Pelanggaran Kode Etik, Pertama, yaitu tingkat profesonalisme yang masih belum tercapai. seperti contoh berikut. Tingkat teliti, Tidak mengecek ulang, Tidak meramu berita secara memadai. Malas melakukan perbandingan atau bahan tulisan yang akan di sajikan, Memakai data lama atau data yang tidak update, atau data yang tidak diperbarui. Memilih atau memakai kata yang tidak tepat, kedua terdapatnya tekanan yang membuat pars bisa melakukan kelalaian. Ketiga, pengetahuan dan juga pemahaman kode etik jumalisik masih terbatas sampai saat ini.

Saat Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H., M.H., Muhajir Juli Wartawan Utama Pemred Komparatif.Id sebagai fasilitator sekaligus narasumber dan Desi Safnita selaku narasumber yang merupakan jurnalis senior di Kabupaten Bireuen, diikuti 24 wartawan liputan wilayah Bireuen sebagai peserta.
"FGD yang dilaksanakan Kajari Bireuen diperuntukkan bagi wartawan dan pengelola media lokal Kabupaten Bireuen untuk meningkatkan pengetahuan para wartawan seputar dunia jurnalistik.

Selanjutnya materi yang diberikan dalam kegiatan ini berupa seputar tata cara menghimpun ide tulisan, teknik wawancara, menyusun berita, materi tentang menghindari delik pers dan kode etik jurnalistik.

Penguatan Kapasitas Wartawan yang diselenggarakan oleh Kajari Bireuen ini merupakan kontribusi Kejari Bireuen kepada wartawan yang ada di Kabupaten Bireuen agar wartawan dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola dan memberitakan informasi dengan baik dan benar serta dapat mempedomani kaidah-kaidah dalam penulisan karya jurnalistik 

Acara ini juga dimaksudkan untuk menjalankan Tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan media cetak, media online maupun media elektronik.
Kajari Bireuen berharap dengan adanya kegiatan FGD ini dapat menjadi ajang silaturrahmi yang baik antara wartawan dengan Kejari Bireuen serta dapat memberikan manfaat kepada wartawan sehingga wartawan di Kabupaten Bireuen semakin baik dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalisnya," Harap Kejari Bireuen.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru