LPSK Gelar Sarasehan Hukum di Bireuen
BIREUEN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan sarasehan hukum digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diikuti elemen masyarakat yang berlangsung, Rabu (6/9/2023) pagi, di Aula Setdakab Lama.
Kegiatan dirangkai dialog dipandu moderator Dr Muhammad Ramdan, SH MSi Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, menghadirkan nara sumber anggota Komisi III DPR-RI Muhammad Nasir Djamil, MSi, dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtiyas, SH MH.
Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D diwakili Sekda Ir Ibrahim Ahmad, MSi dalam sambutannya mengatakan. Perlindungan hukum bagi warga Indonesia merupakan suatu keharusan, karena merupakan bagian integral hak asasi manusia, yaitu diatur dalam konstitusi maupun instrumen HAM Internasional diratifikasi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi kebutuhan sangat mendesak. Saksi dan korban tindak pidana sulit mengungkapkan hal yang sesungguhnya terjadi karena merasa tidak aman, ujarnya.
Tidak banyak anggota masyarakat mau menjadi saksi karena khawatir dengan ancaman. Seorang saksi bisa mendapatkan perlindungan hukum atau perlindungank husus. Keterangan saksi bisa jadi alat bukti penyidikan atau persidangan.
Maka dari itu, partisipasi masyarakat diperlukan untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam perlindungan
hukum terhadap saksi dan korban. Hal ini perlu diupayakan dalam rangka pemenuhan salah satu prinsip good
governance yaitu penegakan hukum oleh negara.
Lanjut Sekda, perlindungan dan bantuan saksi dan/atau korban tindak pidana menjadi tanggungjawab semua elemen masyarakat." Pemkab Bireuen menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan yang di laksanakan hari ini," sebutnya.
Sinergi dari semua pihak, kata Sekda. Sangatlah penting mengingat banyak tantangan yang dihadapi dalam menciptakan penegakan hukum yang akuntabel, demokratis dan berkeadilan. Salah satu peran yang menjadi tokoh sentral dalam proses penegakan hukum adalah saksi dan korban.
Menurutnya, keberadaan saksi dan korban perlu mendapat perlindungan hukum di masyarakat, agar terhindar dari upaya-upaya intimidasi, dan juga ancaman oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Saya berharap masyarakat membantu LPSK, dan bergabung bersama LPSK
sebagai relawan untuk memberikan perlindungan melalui Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (SSK). Semoga virus positif ini bisa menjalar ke masyarakat agar saksi bisa mengungkap kebenaran," tutup Sekda.(MS).