Kuasa Hukum Dedi Nasution Desak Ditkrimum Polda Riau Segera Periksa M Pelaku Dugaan Penyuap Wartawan

DUMAI- Tim Penasihat Hukum (PH) Dedi Nasution mendesak Ditkrimum Polda Riau untuk segera memanggil dan memeriksa saudara M pelaku dugaan penyuapan terhadap Wartawan Kontrastimes.com dan media A-PPI

Hal tersebut, dikatakan Tim penasihat hukum (PH) dari Wartawan Dedi Nasution yakni Advokat Luqmanul Hakim.SH.MH kepada awak Media melalui Press Rilisnya Kamis 21 September 2023, dirinya setelah selesai mendampingi klaennya yaitu saudara Dedi Nasution dipolres kota dumai dalam pemeriksaan konfontir Antara pelapor, saksi terlapor atas kejanggalan uraian pelapor kasi BB Kejeri Dumai, yang dilakukan terhadap terlapor, dalam keterangan saudara M selaku saksi pada saat itu, dipertemukan di ruangan Penyidik Polres Dumai.

Pada saat itu. Terlihat jelas keterangan Pelapor Kasi BB Kejari Dumai tersebut, di ketahui telah terlebih dahulu menyiapkan lembaran kertas Konsep atau Drap Naskah yang di bacakan ulang banyak tertuangkan di Berita Acara (BA) konfrontir oleh penyidik polres Dumai, begitu juga dengan prosesi keterangan Saksi satu orang inisial M yang Awalnya mengatakan bahwa satu buah Amplop warna coklat memang ada di berikan namun inisial M sebagai saksi tidak mengetahui apa isinya.

Selanjutnya dalam proses pertanyaan kedua untuk Terlapor terdapat kalimat dan kata ungkapan, terdapat ada yang tidak di tuangkan dalam berita acara (BA) Konfrontir, namun ketika di pertanyakan sikap Pelapor Kasi BB berang terhadap penyidik polres Dumai.

Setelah berulang kali di sampaikan oleh Terlapor Dedi Nasution selama Konfrontir seakan-akan selalu di persalahkan oleh pihak pelapor dan saksi selalu di dengarkan oleh pihak penyidik polres Dumai dan terketik di Berita Acara (BA) Konfrontir yang terkesan berat sebelah alias keberpihakan Penyidik polres Dumai tanpa ada hal menengah kan penilaian yang tidak selayaknya Konfrontir independen untuk mendengar ucapan keseluruhan pihak yang bersangkutan kala itu.

Dengan alasan yang kuat, dalam hal Asal muasal penyebab awal terlapor Dedi Nasution yang tidak mau mentake Down/Menghapus Pemberitaan media Kontrastimes.com dan media A-PPI, kini menjadi pemicunya Pelapor Kasi BB Kejari Dumai yang melaporkan terlapor Dedi Nasution ke Polres Dumai, keterangan Narasumber kepada awak Media terlapor Dedi Nasution menyatakan tidak ada hubungan antara pelapor dalam hal pemerasan yang di tuduhkan.

Dirinya menjelaskan, terkait Amplop warna coklat yang di terima Dedi Nasution dari inisial M yang tanpa ada kaitannya dengan hal yang di laporkan tentang pemerasan yang di maksud nya.

Syukur Alhamdulillah, akhirnya Dedi Nasution tak jadi menandatangani Berita Acara (BA) Konfrontir di hadapan pengacara hukum (PH) nya Secara tegas dan menyampaikan kepada penyidik polres Dumai, dirinya tidak mau menandatangani berita acara (BA) Konfrontir dengan alasan yang kuat yakni-1. di saat pelaksanaan berita acara (BA) Konfrontir Secara tegas kasi BB Antonius Haro telah terlebih dahulu menyiapkan lembaran kertas Konsep atau Drap Naskah yang terencana dan selalu tercatat/di ketik penyidik polres Dumai tanpa komentar, padahal Terlapor sudah menyatakan pertanyaan mengapa.

-2.sedangkan pernyataan jawaban dari Terlapor Dedi Nasution ada yang akan di koreksi terhadap Berita Acara (BA) yang tak tercatat dan tidak tercantumnya kalimat ucapan jawaban dari pertanyaan penyidik, malah ketika di pertanyakan ke penyidik sikap Pelapor Kasi BB Kejari Dumai membuat gaduh suasana di saat Konfrontir pada ruangan terkesan lebih menguasai situasi dan kondisi nya.

Dengan demikian, Sikap saksi inisial M yang telah memfitnah terhadap Terlapor Dedi Nasution telah membatalkan penandatangan berita acara (BA) Konfrontir kini telah di dampingi PH nya langsung menuju ke polda Riau untuk membuat laporan dugaan laporan fitnah yang di lakukan Sdr "M", selesai membuat laporan di Polda Riau Advokat Luqmanul Hakim.SH.MH & Partner Law Firm UJK langsung bertolak ke jakarta dan akan tetap mendampingi terkait perkara ini.

Sesampainya di jakarta pada tgl 20 September 2023 langsung mengadakan rapat di kantor Law office  Firm Hukum UJK & Partners di Kota Depok jawa barat membahas Realita dan Fakta dugaan kriminalisasi Wartawan yang di duga kuat dilakukan oleh oknum kejari Dumai melalui kasi BB inisial AH dan oknum  Satreskrim polres Dumai serta Sdr "M" yang berperan memberikan Amplop  warna coklat ke Wartawan yang saat ini Sdr "M" telah di laporkan ke SPKT Polda Riau, Sdr "M" yang diduga kuat pelaku penyuapan terhadap Wartawan yang berakibat merugikan anggota polri dan kejaksaan Negri Dumai,akibat ulah Sdr "M" Dedi Nasution meminta perlindungan hukum dan pengaduan  ke mabes polri atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Satreskrim polres Dumai,Dedi Nasution juga mengadukan kasi BB kejari Dumai ke satgas 53 jaksa Agung dan ke jamwas Jaksa Agung di jakarta,

Motif oknum kasi BB kejari Dumai dan orang yang berperan memberikan amplop kepada wartawan agar menghapus berita yang berjudul kasi BB bagi-bagi amplop yang tayang pada tgl   2023 lalu,

Advokat Ujang Kosasih.S.H menilai dalam kasus yang menimpah Wartawan di Dumai apa yang dilakukan Oknum Kasi BB dan Sdr  "M" masuk dalam katagori pelanggaran pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317 KUH dan p Undang-undang pers no.40 tahun 1999 ,Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan ,"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),

kami tim PH meminta kepada jaksa Agung agar turun ke kota Dumai dan memeriksa oknum kasi BB Kejari Dumai, apa maksud dan tujuannya memberikan uang sebesar 10 juta rupiah kepada wartawan, menurut keterangan terlapor Dedi Nasution kepada wartawan pada saat konfrontir pada hari selasa tgl 19 September 2023 terungkap kasi BB menyebutkan bahwa Dedi Nasution menerima uang 10 juta rupiah yang diberikan oleh Sdr M dalam sebuah amplop warna coklat mirip-mirip sedikit seragam kejaksaan,

Sementara Dedi Nasution menyangkal tuduhan itu, benar Sdr M memberikan amplop kepada saya tegas Dedi Nasution ketika saya tanya ini apa? Sdr M menjawab ucapan tanda terimakasih jawab Sdr M, kemudian Dedi Nasution penasaran, dirinya takut apakah ada jebakan narkoba atau apa ya, dan begitu membuka amplop tersebut di salah satu SPBU putri tujuh masih di wilayah kota Dumai, begitu di buka amplop coklat ternyata isinya ada lima (5) lembar uang kertas dengan lembaran uang Rp. 100.000(seratus ribu rupiah) sebanyak 5 lembar, jumlahnya Rp 500.000.(Lima ratus ribu rupiah) kemudian Karena saya curiga uang itu saya jadikan barang bukti (BB) dan telah saya serahkan ke polres Dumai terang Dedi Nasution alias Castello dalam peristiwa itu dirinya telah terjadi Fitnah selaku korban dari rencana jahat kasi BB bersama inisial M berkaloborasi.

Sementara itu, Dedi Nasution menyatakan tidak pernah berhubungan dengan kasi BB inisial AH, bahkan tidak pernah bertemu semenjak dirinya tidak pernah di terima ketika mau  konfirmasi terkait pemberitaan media di kantor nya pelapor. Anehnya saat inisial M memberi kan amplop coklat baru muncul adanya laporan pemerasan yang dilakukan kasi BB, ini menjadi pertanyaan PUBLIK hanya gara-gara Permintaan oknum inisial M tidak terpenuhi untuk di Take Down ( hapus) terkait pemberitaan media.

Kini Yang menjadi pertanyaan adalah siapakah yang yang memeras kasi BB, Sdr M kah? atau Dedi Nasution?,jika benar kasi BB telah mengeluarkan dana 10 juta rupiah untuk diberikan kepada Dedi Nasution faktanya Dedi Nasution tidak ada menerima amplop coklat dari kasi BB, melainkan dari Sdr M yang isi nya cuma 500 rb rupiah,itu pun ketika di tanya Wartawan Dedi Nasution, ini uang apa?Jawab nya inisial M,cuma tanda terima kasih, secara Real amplop coklat di serahkan ke penyidik polres Dumai sebagai barang bukti (BB) yang di sebut -sebut .

eh ternyata Dedi Nasution profesi jurnalis atau Wartawan di paksakan untuk menghapus berita nya alias takeDown (hapus)namun dirinya tidak mau bahkan Dedi Nasution sempat berkata, lakukan hak jawab dan hak koreksi selanjutnya", silahkan hubungi pimpinan Redaksi (Pimred) Kontrastimes.com dan media A-PPI karena itu bukan tanggung jawab nya lagi, satu jam loading silahkan hubungi/telp pimred, pungkas Dedi.

Satu pertanyaan bagi PUBLIK,? Ada apa dengan inisial M memaksakan seorang jurnalis media/wartawan memaksakan untuk menghapus berita dan kemana Dana yang Raib,? berarti yang 9 juta 500 rb rupiah di lipat oleh Sdr M, pertanyaan kita semua siapa yang melakukan pemerasan Sdr M kah?atau Terlapor/Wartawan?.

Padahal keterangan Narasumber Terlapor Dedi Nasution pernah menyebutkan bahwa oknum kasi BB inisial AH Sempat mengancam (intimidasi) dengan ucapan",bang, Hapuskan berita nya," Kau kan Tau Akibat nya", ini yang di sampaikan kepada penyidik polres Dumai saat di mintai keterangan sebagai  terlapor dalam Berita Acara perkara(BAP) nya. Selanjutnya dirinya, hal ini juga sempat di pertanyakan kepada penyidik polres Dumai apakah mungkin tanpa hubungan kepada pelapor dan tanpa di rugikan mengapa ada laporan.

Pasca kejadian terlapor tidak ada hubungan sama sekali kepada kasi BB yang inisial AH, berselang di hari Jum'at tgl 11 Agustus 2023 hanya inisial M yang memberikan satu Amplop warna coklat kepada wartawan secara tiba-tiba di letakkan di dashboard mobil tanpa ada permintaan apapun, namun ketika di tanya, ini untuk apa, jawab inisial M, tanda terima kasih!!!! Terlapor berharap agar ada kenetralan tanpa keberpiha kan dalam proses hukum terhadap dirinya.

ini menjadi pertanyaan besar bagi PUBLIK terhadap peristiwa kedua orang oknum yang Faham tentang Aturan Hukum KUHPidana berarti dengan sengaja ingin menyuap Wartawan dan menjebak nya dengan cara mengintimidasi serta juga melakukan kriminalisasi profesi jurnalis/wartawan.

Jelas telah melanggar Undang- undang pers no.40 tahun 1999 di Pasal 18 yang berbunyi", Mastiwa telah melanggar Undang-undang pers no.40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)",

Harapan Pengacara hukum (PH) dari Dedi Nasution selaku Advokat Luqmanul Hakim, meminta kepada Ditkrimum polda Riau agar mengusut tuntas perkara dugaan suap menyuap Wartawan di kota Dumai yang diduga keras dilakukan oleh Sdr M suruhan Kasi BB Kejari Dumai yang telah berkalobora si terhadap para oknum penyidik yang ingin menjebloskan kepenjara Terlapor.
*Red /Team-Media*
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru